Selain itu, sajam yang diamankan sebagai barang tidak sedang dalam penguasaan (tidak sedang dipegang). Senjata tajam tersebut diamankan dari tempat mereka nongkrong.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar membenarkan pembebasan 10 orang anak yang sempat diamankan itu.
“Mereka semuanya sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Sehari setelah diamankan (dikembalikan),” jelas Riski, Kamis (31/10/24).
Baca juga : Tim Bringas Jatanras Polresta Deli Serdang Gencar Patroli Geng Motor
Salah satu pertimbangannya, lanjut Kasat Reskrim, masa depan mereka masih panjang. Selain itu, alasan lain karena tidak terpenuhi unsur delik pidananya.
“Dalam UU Darurat yang mengatur terkait sajam, pada saat diamankan barang buktinya harus ada dalam penguasaannya. Unsur-unsurnya inikan harus terpenuhi juga,” kata Risqi Akbar.
Dalam kasus ini, sambung Kasat, selain memanggil masing-masing orangtua, pihaknya juga sudah menyurati masing-masing sekolah mereka. Tujuannya agar sama-sama dapat melakukan pengawasan di kemudian hari. (sembiring/hm18)