23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

1.298 Anggota BPD se-Kabupaten Sergai Dikukuhkan

Sergai, MISTAR.ID

Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H Darma Wijaya mengukuhkan 1.298 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sergai masa jabatan 8 tahun, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertempat di halaman apel Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (27/6/2024).

Darma berharap kepada seluruh anggota BPD yang dikukuhkan hari ini dapat melaksanakan fungsinya di desa masing-masing secara maksimal dan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan berlandaskan norma peraturan perundang-undangan.

“BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspisrasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja desa. Namun dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi BPD tersebut, kami melihat masih belum dijalankan dengan maksimal. Selain itu pelaksanaan kewenangan yang ada pada BPD juga, kami harapkan dapat dilaksanakan dengan berlandaskan norma peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Darma mengatakan ke depan Pemkab Sergai akan melakukan pembinaan-pembinaan serta peningkatan kapasitas bagi seluruh anggota BPD. “Kepada seluruh anggota BPD yang akan melanjutkan tugas sampai tahun 2027 untuk BPD Definitif dan sampai tahun 2030 agar mempedomani tiga hal,” katanya.

Baca Juga : Bupati Sergai Ingin Tenaga Administrasi Sekolah Miliki Kompetensi

Pertama, agar anggota BPD bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Kemudian elalu mempedomani peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, sebagai unsur kelembagaan desa, BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dan terus melakukan koordinasi dan bekerja sama dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa serta pemberdayaan masyarakat desa.

Darma juga berharap agar BPD terus berupaya menggalakkan pemberdayaan seluruh elemen masyarakat di desa untuk selalu terlibat dalam setiap proses pembangunan di desa sehingga akan mendorong desa menjadi lebih baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.

Sebelumnya, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fajar Simbolon dalam laporan kegiatan menyebutkan bahwa anggota BPD yang dikukuhkan perpanjangan penambahan masa jabatan hari ini sebanyak 1.298 anggota BPD dari 237 desa se-Kabupaten Sergai. (damanik/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles