23.5 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Truk Over Tonase Bebas Melintas di Jalan Kelas III C, Kadishub Dairi: Kami Tak Melakukan Penertiban

Dairi, MISTAR.ID

Sejumlah mobil truk batu bermuatan over tonase asal Dolok Siraut Kecamatan Siempat Nempu bebas melintas keluar masuk di Jalan Kelas III C ruas Jalan Pakpak-Sitelu Nempu-Huta Rakyat, Hutaimbaru-Sosir Lontung Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, Sumatera Utara .

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dairi, Parulian Sihombing mengaku pihaknya sendiri tidak mampu melakukan penertiban.

“Kami tidak punya daya mampu kalau hanya satu dinas ini yang melakukan,” kata Parulian kepada mistar.id di ruang kerjanya, Kamis (6/6/24).

Baca juga : Barang Bukti Truk Fuso Bermuatan Pupuk Subsidi Dilepas, Penyidik Polres Dairi Diduga Terima Uang Rp70 Juta

Saat alasan tak mampu itu dipertanyakan, Parulian bilang Dishub melakukan pemeriksaan terhadap kenderaan yang disinyalir bermuatan over tonase dan melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.

Ruang lalu lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

“Dishub hanya bisa melakukan dalam terminal terpadu. Kalau soal melintas di jalan yang tidak sesuai kelas jalan, itu tanyakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, karena mereka menetapkan kelas dan jenis type mobil yang melintasi,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles