31.9 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Pemkab Humbahas Cegah Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Anggaran

Humbahas, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) berupaya melakukan pencegahan pelanggaran hukum khususnya dalam pengelolaan anggaran, baik anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat maupun lainnya.

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (20/6/24).

Kerjasama ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca juga:Sambangi Sekolah, Polda Sumut Minta Pelajar Hindari Pelanggaran hukum

Penandatanganan Kerjasama ini dihadiri Kasi Datun, Ade F. D. Sinaga, SH, MH, Kasi Intel Gery A. Gultom, SH, MH, Kasubbagbin Togi P. O. Hasibuan, SH, MH, Kasi Pidsus Hendrik D. Tambunan, SH, MH, Kasi PB3R, Ilmi Lubis, SH, Kasi Pidum Herry Shan Jaya, SH, MH dan jajarannya, dari Pemkab Humbang Hasundutan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba ST, Kadis PKP Anggiat Manullang, ST, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Ir. Junter Marbun, Inspektur De Zon Situmeang, dan jajaran Pemkab Humbahas.

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang menyampaikan dengan Pendampingan dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Pemerintah Humbang Hasundutan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan di Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Sementara itu, Kajari Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH menyampaikan bahwa kehadiran Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada saat ini bukan sebagai penyidik atau penuntut umum, tetapi sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara akan mewakili Pemerintah, BUMN atau Badan Hukum lainnya untuk bertindak sebagai mewakili pemerintah, BUMN dan Badan Hukum lainnya di pengadilan ataupun diluar pengadilan, artinya Pengacaranya. Jadi Jaksa bukan hanya penyidik atau penuntut umum.

Baca juga:Awas Terjerat Hukum, Kades Harus Kelola Dana Desa dengan Tepat

Kajari juga menekankan bahwa pendampingan hukum bermuara pada pencegahan pelanggaran-pelanggaran hukum. Tujuannya adalah bagaimana kegiatan-kegiatan ini bisa berjalan dengan baik. Pendampingan ini, jika stake holder tidak mematuhinya dan terjadi pelanggaran akan menjadi permasalahan hukum juga. Dengan Pendampingan ini bukan berarti pelaksanaan kegiatan menjadi santai akan tetapi justru harus lebih hati-hati. (mian/hm06)

Related Articles

Latest Articles