19.8 C
New York
Tuesday, May 28, 2024

Mekanisme Peliputan Media di PN Sidikalang Dinilai Janggal

Sidikalang, MISTAR.ID

Awak media yang hendak melakukan peliputan sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi Sumatera Utara harus mengikuti sejumlah mekanisme.

Sebelum melakukan peliputan, awak media harus lebih dahulu mengajukan surat permohonan izin meliput dengan mengisi formulir dan melampirkam KTA serta KTP, untuk diajukan kepada Ketua PN atau ketua majelis yang memimpin sidang.

Mekanisme itu dijelaskan, Daniel salah seorang petugas pelayanan satu pintu terpadu (PTSP) PN Sidikalang, saat awak mdia hendak melakukan peliputan sidang pemeriksaan Perkara Pidana Nomor 47/Pid.B/2024/PN Sdk, yang digelar secara online, Selasa (28/5/24).

Baca juga: PN Sidikalang Kabulkan Gugatan Prapid 3 Tersangka Tipikor di Pakpak Bharat, Perintah SP3 Dipertanyakan

Daniel mengatakan, apabila surat permohonan telah diverifikasi oleh Ketua PN dan Majelis Hakim sidang, wartawan akan diizinkan untuk meliput. Namun demikian, surat permohonan itu hanya berlaku untuk peliputan satu perkara sesuai permohonan.

“Tidak serta merta berguna untuk peliputan sidang perkara lainnya,” ujar Daniel.

Namun, ketika wartawan mengikuti mekanisme yang dijelaskan, Daniel kemudian tidak segera memberikan formulir yang hendak diisi.

Kurang lebih satu jam lamanya, Daniel tidak dapat memberikan formulir dimaksud,

“Buat aja permohonan tertulis, dari mana, siapa, perusahaan media apa, biar kami ajukan?” kata Daniel.

Ketua PN Sidikalang, Monita Honeisty Sitorus SH MH, ketika dihubungi mistar lewat pesan WhatsApp, tidak memberikan penjelasan lebih rinci.

“Jika ada informasi terkait perkara berjalan, silahkan bertemu Humas kami ya,” tulisnya.

Ketika dijelaskan apa yang dialami wartawan saat hendak mengikuti mekanisme tersebut tapi hasilnya tetap nihil Monita mengaku sedang dalam perjalanan.

Baca juga: PN Sidikalang Batalkan Dakwaan Perkara Narkotika, JPU Ajukan Perlawanan ke PT Medan

“Maaf. Nanti saya teruskan ke Humas dan staf PTSP kami. Saya sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sidikalang karena habis mengikuti tugas di PT Medan,” katanya.

Pembatasan tersebut membuat sejumlah awak media di Dairi merasa kecewa. Kebijakan itu dinilai aneh dan janggal.

“PN menjelaskan mekanisme peliputan. Tetapi formulirnya tidak mereka berikan sesuai regulasi SOP-nya. Lalu apa pedoman kita untuk meliput di PN sehingga harus sesuai mekanisme yang dijelaskan mereka. Ada apa? UU Pers jelas ada mengatur kinerja dan etika jurnalis, tapi mekanisme dan SOP PN juga kita hargai. Tapi nihil,” kesal seorang wartawan.

Ia menduga, kebijakan tersebut, ada unsur kesengajaan untuk melarang wartawan melakukan peliputan di PN Sidikalang. (manru/hm22)

Related Articles

Latest Articles