17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Keluarga Adukan Kondisi Anak Terdakwa Kasus Rumah Warisan di Sumbul ke PPA Dairi

Baca Juga : Terdakwa Kasus Rumah Warisan di Sumbul Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus bermula dari adanya pemindahan sepihak dan melanggar kesepakatan yang dilakukan anak ke-10 keluarga PO Sianturi/Istri Boru Bakara terkait rumah di Sumbul Pegagan, Sidikalang, Dairi.

Terjadi klaim sepihak yang dilakukan anak ke-10 dari 12 bersaudara atas rumah peninggalan orang tua mereka. Mendiang PO Sianturi/Istri Boru Bakara memiliki 12 anak yang terdiri dari putra dan putri. Selain itu, mendiang PO Sianturi/Istri Boru Bakara, juga meninggalkan sebuah rumah ukuran 360 meter, di Jalan Sisingamangaraja No 238, Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi.

Selama ini, anak-anak dari PO Sianturi/Istri Boru Bakara sudah menikah, dan tinggal di tempat berbeda, terutama di perantauan. Hingga kasus ini mencuat, yang menempati rumah peninggalan orang tua mereka adalah anak ke-12 yang merupakan putri bungsu dari pasangan PO Sianturi/Istri Boru Bakara, yakni L Boru Sianturi.

Lusinda Boru Sianturi telah menikah dengan suaminya Benni Butar-butar, serta memiliki tiga orang anak kelas 5 SD, kelas 3 SD, dan kelas 1 SD. Sejak kedua orang tua mereka masih hidup dan sakit karena usia, L Boru Sianturi sebagai putri bungsu sudah tinggal dan menetap di rumah itu. L Boru Sianturi juga yang merawat dan mengurusi orang tuanya sebelum meninggal dunia.

Baca Juga : Vonis Kasus Klaim Sepihak Rumah Warisan di Sumbul Sarat Kejanggalan, Keluarga Mohon Keadilan

Kini, L Boru Sianturi bersama suaminya B Butar-butar dan ketiga anaknya telah disepakati oleh seluruh anak-anak PO Sianturi/Istri Boru Bakara yang 12 orang itu, untuk tinggal dan memiliki rumah peninggalan orang tua mereka tersebut. Sidang digelar majelis hakim dalam pemeriksa perkara pidana No 47/Pid.B.2024/PN Sidikalang pada pengadilan Negeri Sidikalang Kelas II. Tim kuasa hukum terdakwa Sarofanotona LFZ menyoroti perkara tersebut terkesan dipaksakan dan ada unsur jebakan.

“Jauh sebelumnya perkara pengerusakan plang itu sudah pernah terjadi, namun tidak dilaporkan pelapor. Setelah itu, plang kembali dibuat pelapor dengan dilengkapi CCTV,” pungkasnya. (manru/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles