23.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara Narkoba

Karo, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi di halaman Kantor Kejari Karo Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Karo, Jumat (20/9/24).

Kasi Intel Kejari Karo, Johannes Pasaribu mengatakan untuk pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang sudah menjalani proses peradilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga : Kejari Siantar Musnahkan 4.889 Bungkus Rokok Ilegal, Sabu dan Ganja

“Keseluruhan perkara sebanyak 78 perkara, yang meliputi perkara tindak pidana narkotika sebanyak 54 perkara, dengan barang bukti sabu seberat 180,35 gram, ganja seberat 3.514 gram dan ekstasi seberat 3,2 gram. Untuk pemusnahan ini semuanya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani persidangan,” jelasnya.

Johannes Pasaribu mengatakan ada beberapa tindak perkara lainnya seperti perjudian sebanyak delapan perkara, kasus tindak pidana terhadap orang, dan harta benda (Oharda) 12 perkara.

Baca juga : Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti 56 Kasus Narkoba

Adapun bentuk tindak pidana mencakup, seperti tindak pidana umum, keamanan negara, dan ketertiban umum (Kamnegtibum) tiga perkara, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) satu perkara.

“Selain itu juga kita ada pemusnahan barang bukti dari tindak pidana lainnya, seperti perkara pencurian, perjudian dan yang lain,” pungkasnya. (abay/hm18)

Related Articles

Latest Articles