Medan, MISTAR.ID
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menunjukan komitmennya dalam hal pemberantasan narkotika di wilayahnya. Tercatat sejak 1 hingga 31 Agustus 2024, Polda Sumut telah mengamankan 617 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menyebut capaian yang dilakukan ini merupakan langkah tegas dalam penindakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kata Whisnu, 617 tersangka yang diamankan pihaknya itu terdiri dari 499 kasus.
“Tidak ada yang main-main dengan narkoba, saya perintahkan tindakan tegas dan terukur,” ujar Whisnu, Selasa (3/9/24).
Dia menegaskan, Polda Sumut dah polres jajaran akan terus menunjukkan komitmen yang tinggi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dengan menangkap 617 orang secara kolektif itu, Polda Sumut berhasil menyita barang bukti 125,7 Kg sabu, 209,1 Kg ganja, 32.842 butir pil ekstasi dan 222,31 gram serbuk ekstasi.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 16.730 Butir Pil Ekstasi
Whisnu mengatakan, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah narkoba di wilayah Sumatera Utara, yang berkontribusi pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Narkoba merupakan sumber berbagai macam kejahatan, semua pihak harus bergandengan tangan untuk perangi narkoba,” ucapnya.
Whisnu mengimbau seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak berwajib.
Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu juga berpesan kepada pihak sekolah, lembaga pendidikan, dan keluarga untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang dampak negatif narkoba.