8.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

Constatering Objek Perkara di Samosir Dinilai Tidak Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung

Bukan hanya itu, mengenai batas tanah tidak sesuai dengan putusan pengadilan, sehingga nanti pihaknya akan mengadukan pemohon ke Polres atas dugaan keterangan palsu dalam warkah sebagai syarat terbitnya sertifikat objek.

“Putusan pengadilan negeri, putusan pengadilan tinggi dan putusan mahkamah agung dengan nyata tidak melampirkan bukti-bukti yang kami sampaikan, baik bukti surat maupun bukti lainnya. Bukti bukti yang saya berikan tidak ada dalam putusan pengadilan. Dan batas batas tanah amburadul tapi tidak dimasukkan dalam bukti constatering,” sebutnya.

Menurutnya, dua petak objek perkara, tapi BPN tidak menunjukkan warkah. Pihak BPN hanya mengukur 4 sudut objek dan hasilnya tidak transparan serta tidak diumumkan.

Baca juga : Bayar Ganti Rugi Lahan Bermasalah, Bupati Samosir Dilaporkan Ke Polisi

“Sehingga kami selaku termohon tetap melakukan perlawanan hukum, tidak boleh dilakukan eksekusi,” tegas Rita.

Tampak dalam constatering tersebut, Personel Polres Samosir melakukan pengamanan dipimpin Pejabat sementara Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi.

Pelaksanaan constatering dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga dan juru sita Robert Simanjuntak.

Related Articles

Latest Articles