Dijelaskan AKP Agus, bulan September 2023, ibu korban berinisial Y (43) yang merupakan warga Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) baru mengetahui korban sedang hamil.
Lantaran curiga atas kehamilan korban, ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban.
“Dari pengakuan korban kepada ibunya, bahwa antara pelaku dan korban sudah melakukan hubungan suami istri sampai di bulan September 2023, sehingga korban hamil,” terang AKP Agus.
Baca juga :Â Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Mahasiswa Atas Dugaan Pencabulan
Merasa tak terima perbuatan pelaku yang telah menghamili korban KN, ibu korban mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan.
“Berdasarkan laporan ibu korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku,” sebut AKP Agus.
Akibat perbuatan itu, lanjut AKP Agus, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 tentang perbuatan pencabulan undang-undang nomor 35 tahun 2014 yang dipidana minimal 5 tahun penjara. (nazli/hm18)