11.4 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Bupati Batu Bara: UU Cipta Kerja Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja

Batu Bara, MISTAR.ID

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangat bagus dalam meningkatkan lapangan pekerjaan, meningkatkan kompetensi para pencari kerja, produktivitas kerja, meningkatkan investasi dan menumbuhkan UMKM yang menjadi andalan perekonomian di daerah.

Hal ini dikatakan Bupati Batu Bara H Zahir saat ditunjuk sebagai penanggap pada Rakornas Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah tahun 2022 dengan mengintegrasikan perda dan perkada yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di Mercure Convention Center Ancol, Kamis (21/10/21).

“Diharapkan Kemendagri memberikan sebuah regulasi pada kepala daerah agar ada pendampingan terutama kepada Biro Hukum Provinsi, sehingga perda yang ada di daerah mengikuti perkembangan zaman yang ada,” harap Bupati Zahir.

Baca Juga:Disnaker Siantar Gelar Seleksi Pencari Kerja Wanita ke Perusahaan di Batam

Dalam rakornas tersebut tampil sebagai narasumber Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lestari Indah, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Izin Usaha Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Prof Azhar Arsyad.

Sementara itu, siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara yang diterima wartawan, Jumat (22/10/21) menyebutkan, dalam rangka percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda. (ebson/hm14)

Related Articles

Latest Articles