16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Bupati Batu Bara Tegaskan Akan Tindak Pemudik

Batu Bara, MISTAR.ID

Pemkab Batu Bara akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut diungkapkan Bupati Batu Bara H Zahir pada pelaksanaan vaksinasi massal kepada Lansia dan buruh, di komplek Perumahan Tanjung Gading
Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sabtu (8/5/21).

“Terhadap pemudik akan kita kenakan sanksi mulai dari sanksi sosial, administrasi, denda hingga sanksi pidana. Karena itu kami imbau jangan mudik. Lindungi dan sayangi keluarga di kampung agar tidak terpapar Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga:Larangan Mudik Lebaran, Penyeberangan ke Samosir Sepi

Seperti diketahui, larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M telah diberlakukan pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Menyikapi larangan mudik tersebut, Pemkab Batu Bara telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur larangan mudik beserta sanksi bagi pelanggarnya.

Komitmen Pemkab Batu Bara untuk menegakkan aturan larangan mudik demi mencegah penyebaran Covid-19 mendapat dukungan sepenuhnya dari institusi TNI-Polri di daerah tersebut.

Baca Juga:Sanksi Pidana Menanti Bagi Travel Gelap yang Nekat Berangkat saat Larangan Mudik

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis secara terbuka menyatakan kesiapan kepolisian mendukung larangan mudik.

“Kepolisian mendukung sepenuhnya penegakan aturan larangan mudik Lebaran tahun ini. Kita telah mengerahkan seluruh personil bersama TNI untuk melakukan pengawasan terlebih di titik penyekatan dan pengawasan yang ada di Kabupaten Batu Bara,” jelas Kapolres.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles