Madina, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial P (32) warga Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kini terancam dipenjara hingga 15 tahun penjara setelah menghabisi nyawa pacarnya Arni Lubis yang sudah lanjut usia (lansia) atau berusia 65 tahun.
Korban yang tercatat sebagai warga Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Madina dan tersangka P diketahui sudah menjalani hubungan asmara sekitar dua tahun lamanya.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar.id Senin (13/5/24).
Baca juga:Â Terungkap Lansia Tewas Dibunuh di Madina, 2 Tahun Lebih Pacaran dengan Tersangka
Dilihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (3) menyebut, perbuatan penganiayaan jika mengakibatkan orang mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Sementara pasal 338 KUHAP menyebut, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.
Berita sebelumnya, Arni Lubis tewas dibunuh oleh kekasihnya berinisial P (32). Wanita 65 tahun itu, meninggal setelah PÂ membenturkan kepala korban hingga berulang kali ke sudut beton jalan pada 24 April 2024 lalu
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh menyebut, motif tersangka P menghabisi nyawa korban dengan alasan kesal. Lantaran korban Arni Lubis (65) meminta P (32) untuk menikahi dirinya.
Baca juga:Â Jenazah Mahasiswi USI Dibunuh Mantan Pacar Langsung Dikebumikan
Arie Sofandi menyebut, pertengkaran keduanya dipicu oleh rasa cemburu. Di mana korban Arni Lubis cemburu terhadap pelaku karena diisukan akan menikah dengan wanita lain.
Akibatnya, korban Arni Lubis mengancam akan menusuk anak pelaku apabila pelaku tidak menikahi dirinya.
“Korban ini mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tidak menikah dengan korban,” ujar AKBP Arie Sofandi menjelaskan.
Mendapatkan ancaman tersebut, pelaku tersulut emosi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.(matius/hm17)