15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Minta Pemkab Madina Terbitkan Perda Jaminan Kerja

Mandailing Natal, MISTAR.ID

Dalam rangka mempercepat program nasional, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Dr. Sanco Simanullang beserta rombongan melakukan komunikasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mandailing Natal, Afrizal Nasution, Selasa (20/6/23).

Dalam pertemuan itu, ia mengatakan menyampaikan program Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan bersama di tingkat kabupaten maupun kota. Guna mengimplementasikan program itu, Pemkab Mandailing Natal perlu merancan Peraturan Daerah (RanPerda).

“Jadi, untuk di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan itu sudah ada beberapa kabupaten kota yang sudah menerberbitka Perda tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini. Tentu harapan kita, Kabupaten Mandailing Natal jangan sampai ketinggalan sehingga apa yang sudah dicanangkan di tingkat pusat dapat terlaksana dengan baik”kata Sanco.

Menanggapi itu, Sekwan Afrizal Nasution mengatakan, harapan pihak BPJS Ketenagakerjaan sangat dimungkinkan dapat direalisasikan, apalagi Ranperda Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Mandailing Natal sudah masuk dalam program kerja DPRD.

Baca juga: BPJS Padangsidimpuan Minta Karyawan di 12 Kabupaten Tingkatkan Kinerja

“Sudah masuk program kami Pak, nanti akan kita bahas bersama di Provinsi agar dapat terbit dan terlaksana. Kalau tidak ada kendala akan kita bahas di akhir tahun ini agar tahun 2024 dapat diundangkan” jelasnya dengan menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan itu dan pihaknya selama ini sudah berhubungan baik dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Perda terbit, kata Afrizal Nasution, akan menjadi perubahan yang cukup baik bagi warga Mandailing Natal karena semua warga yang sudah bekerja terlindungi melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Diantaranya program tersebut ada program jaminan kematian, sehingga apabila pesertanya meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Artinya, uang duka tersebut dapat dimanfaatkan ahli waris untuk berwirausaha sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian di Mandailing Natal,” ujarnya.

Dr. Sanco yang saat itu sedang melakukan kunjungan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal yang merupakan kantor Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan menyempatkan diri untuk berkunjung ke Kantor DPRD Mandailing Natal. (ril/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles