25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Penganiayaan di Talawi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Batu Bara, MISTAR.ID

Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka M Fauzi alias Nanang (19) terhadap Asriza Pradana (25) akhirnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) di Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara, Sabtu (4/5/24) sore.

Penyelesaian itu dilakukan setelah kedua belah pihak yang tinggal di Desa Pahang Kecamatan Talawi, sepakat mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan di hadapan polisi.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala membenarkan penyelesaian lewat RJ tersebut, Minggu (5/5/24).

“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun tersangka,” kata AH Sagala.

Baca juga: Tiga ‘Pemain’ Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polisi di Tanah Jawa

Dia menjelaskan, kasus penganiayaan bewawal ketika Hamzah, orang Asriza Pradana memergoki M Fauzi alias Nanang  sedang mencuri kelapa di ladang warga.

‘Pencurian dan penganiayaan terjadi di Dusun VII Desa Benteng Kecamatan Talawi pada Kamis 27 Juli 2023  sekira pukul 23.30 WIB,” terang Sagala.

Saat itu Hamzah melarang M Fauzi, namun pemuda itu tidak terima sehingga terjadi pertengkaran.

Mendengar terjadi pertengkaran, Asriza Pradana datang dan menegur Fauzi. “Kau udah mencuri melawan pula sama orang tua,” hardiknya kepada Fauzi saat itu.

Ditegur begitu, Fauzi merasa jengkel lalu memukuli Asriza Pradana korban berkali-kali di bagian mata dan dada. Akibatnya, Asriza lemas lalu tergeletak di tanah.

Bertepatan dengan itu, datang seorang warga yang kemudian melerai perkelahian sehingga Fauzi menghentikan pukulannya. Selanjutnya pemuda pergi meninggalkan Asriza.

Hamzah bersama warga kemudian membawa anaknya ke klinik untuk mendapatkan pengobatan. Keesokan harinya Asriza Pradana membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku.

Baca juga: Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Rahasia di Bali, 3 WNA Jadi Ditangkap

Saat Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan, tepatnya
Jumat 19 April 2024, sekira pukul 11.00 Wib, Asriza datang ke Polsek Labuhan Ruku dan menyampaikan bahwa dirinya telah berdamai dengan M Fauzi.

Menerima informasi tersebut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto menugaskan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede menggelar mediasi antara kedua pihak dengan mengedepankan Restorative Justice.

“Hasil dari giat Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian,” pungkas AH Sagala. (Ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles