-0.7 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Balon Kedes Minta  P2KD, Membatalkan Proses Penjaringan Calon Kades PAW

Sidikalang,MISTAR.ID

Seorang bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pegagan Julu III Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, desak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD)  membatalkan proses penjaringan calon kepala desa pengganti antar waktu(PAW).

Desakan pembatalan itu di sampaikan Balon   Haposan Siboro (59)  yang mengaku, bahwa dirinya sudah lulus seleksi administrasi  dengan jumlah Balon yang sudah mendaftar sebanyak 7 orang, dimana semuanya dinyatakan lulus seleksi berkas di kantor P2KD di Balai Desa Pegagan Julu III Dusun Parratusan Desa Pegagan Julu III, Jumat(30/4/21)

“Penjaringan calon Kades dibatalkan, karena diduga P2KD tidak memahami dasar hukum penjaringan. Sehingga proses  demi proses,   tahapan demi tahapan, tidak sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjadi kacau balau,” kata Haposan.

Baca Juga: Bakal Calon Kades PAW, Protes Kinerja P2KD di Luar Ketentuan

Kata Haposan,  P2KD melakukan penjaringan calon Kades PAW  kesanny semena-mena dan bertindak di luar aturan.

“Contohnya, sejak P2KD diangkat dan di SK kan oleh BPD , P2KD menerbitkan tahapan untuk penjaringan pertama, namun langsung  dibatalkan karena tidak sesuai. Lalu dirubah lagi, ketika SK dan perubahan  tahapan kedua dibuat dan berjalan. Tetapi saat tahapan kedua  berjalan. banyak menuai masalah dan pelanggaran karena tidak dikoridor hukum, Dimana, tahapan itu sudah berjalan dan sudah dinyatakan lengkap pada Rabu ( 28/4/21) lalu,  tinggal menunggu hasil pengumuman resmi untuk penetapan tiga calon tetap,” ungkap Haposan.

Lanjutnya,  sampai hari ini tidak ada pengumuman oleh P2KD. Tetapi tiba-tiba muncul lagi  perubahan tahapan ketiga tanpa didasari SK perubahan.

“Ada apa negara ini , kok jadi kacau balau negara ini dibuat P2KD , negara kita ini kan negara hukum, kenapa diangkat P2KD kalau tidak memahami aturan dan peraturan,” sontak Haposan dengan nada kesal.

Baca Juga: Setelah Diperiksa Jaksa 12 Jam, Mantan Kades Ditahan di Rutan Sidikalang

“Saya heran juga, mengapa tidak taransparan,  ironisnya kok bisa langsung terbit SK Bupati Dairi dasar hukum P2KD untuk penetapan tiga calon tetap, sementara masih ada aturan peraturan daerah sebagai acuan P2KD  sebelum menggunakan SK Bupati Dairi , “ kata Haposan kembali dengan nada kesal.

Kata Haposan lagi, P2KD tidak mengerti dan tidak memahami. Sebab tahapan sebelumnya tidak benar dijalankan.  P2KD sudah langsung menggunakan acuan penjaringan dan penetapan calon dengan  SK Bupati.

“Berarti kalau SK Bupati jadian acuan kenapa ada P2KD?, ya sudah dibubarkan dan dibatalkanlah tahapan yang sudah berjalan ini semua, lebih baik di ulang,” kata Haposan.

Baca Juga: Kades Siratah Akui Pernah Disuruh Kades Uruk Belin, Serahkan Uang Ke Inspektorat Dairi

“Jelas melalui uraian diatas, apa yang di jalankan P2KD dan terbitanya SK Bupati Dairi, ini semua sudah mengkangkangi Perda No .7 Tahun 2019 perubahan atas Perda No 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa,” ujar  Haposan.

Selain tahapan yang berjalan kacau balau,  tampaknya Haposan Siboro juga  meminta agar P2KD melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait ijazah palsu salah satu Balon.

Kata Haposan, dirinya pernah melakukan kros cek di online ijazah tesebut tidak terdaftar di data pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Dikti).

Anggota P2KD Toga Sinurat saat dimintai tanggapan atas keluhan Haposan, Ia mengatakan” Ketua P2KD lagi keluar daerah , ia sempat membenarkan  ada perubahan tahapan dikarenakan ada 7orang  bakal calon oleh sebab itu , tahapan harus dirubah untuk penetapan tiga  calon” jawabnya singkat dan berlalu .(Manru/hm13)

 

 

Related Articles

Latest Articles