15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Bahas Penanganan Covid-19, Bupati Batu Bara Rakoor Secara Virtual dengan Presiden

Batu Bara, MISTAR.ID

Bupati Batu Bara H. Zahir bersama Kapolres Batu Bara AKBP. H. Ikhwan Lubis dan unsur Forkopimda lainnya mengikuti rapat koordinasi (Rakor) secara virtual dengan Presiden RI di Aula Rumah Dinas Bupati Komplek Tanjung Gading Sei Suka, Senin (17/5/21).

Mendagari Tito Karnavian saat membuka Rakor menyampaikan arahan Presiden RI kepada Forkopimda di seluruh Indonesia untuk mengatasi Pandemi Covid-19.

“Akibat dari virus ini kita mengalami krisis kesehatan dan efek domino di beberapa bidang lainnya seperti ekonomi, keuangan, sosial dan yang lainnya. Sehingga Satgas Covid-19 di daerah diharapkan mampu mengendalikan penyebaran virus Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi,” kata Mendagri  Tito Karnavian.

Baca Juga: Bupati Batu Bara Tegaskan Akan Tindak Pemudik

Pada rakor tersebut Presiden Joko Widodo menyampaikan penduduk Indonesia sebanyak 1,5 juta masih mudik dari kurun waktu 6 Mei sampai 17 Mei.

“Saya berharap kasus penyebaran aktifnya tidak sebesar tahun lalu,” kata Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Disebutkan Presiden, dari bulan Januari hingga 16 Mei terkonfirmasi angka positif Covid-19 turun. Karena itu Presiden menginstruksikan kepada Kepala Daerah harus tahu angka-angka seperti angka BOR serta angka tren penularan Covid-19 di daerah dan harus cepat melakukan penanganannya.

Baca Juga: Bupati Batu BaraTerbitkan Perbup, Pelanggar Larangan Mudik Akan Kena Sanksi

Diakui, penularan virus Covid-19 juga dikarenakan dibukanya tempat wisata. Zona merah harus menutup tempat wisata dan zona orange boleh dibuka tetapi harus diberlakukan prokes dan ada Satgas Covid-19.

“Saya tegaskan kepada Satgas Covid-19 agar cepat dalam melakukan testing, tracing dan treatment.”  tegas Presiden.

Menanggapi penyampaian  Presiden Jokowi, Bupati Batu Bara menjelaskan bahwa Kabupaten Batu Bara telah melakukan beberapa langkah penekanan penyebaran Virus Covid-19.

Langkah yang ditempuh diantaranya, pelarangan mudik, pelarangan shalat led berjamaah di kawasan Zona Merah dan penutupan tempat wisata. (ebson/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles