17.6 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Masyarakat Suka Mulia Kecamatan Secanggang, Kecewa Atas Kinerja Kades

Langkat, MISTAR.ID

Masyarakat Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara sangat kecewa dengan Kinerja Kepala Desanya yang berinisial SA. Kekecewaan masyarakat tersebut terkait dengan kegiatan penimbunan lapangan  sepak bola Pasar 12 di Dusun Kepala Sungai II.

Masyasyarakat menilai pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) Anggaran Tahun (TA) 2020 amburadul atau asal jadi.  Penilaian itu karena  Kepala Desa tidak transparan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Faktanya,  tidak terlihat papan nama proyek, volume pekerjaan tidak ada bahkan proyek dikerjakan terkesan asal jadi.

Baca Juga: Bupati Langkat Minta Kapolres, Menghukum Seberat-beratnya Bandar Narkoba

Untuk diketahui, anggaran pekerjaan itu sebesar Rp137.192.000 juta  dari DD TA 2020. Sementara prakiraan masyarakat,  kegiatan penimbunan lapangan sepak bola  itu diperkirakan sebesar Rp60.000 juta an.

“Mau di kemanakan sisanya itu, kata  salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, Senin (22/3/21) dilokasi lapangan sepak bola Pasar 12.

Selain itu masyarakat Desa Suka Mulia menilai, pada kegiatan penimbunan  tersebut ada kejanggalan. Sebab tidak transparan.

Baca Juga: Hadiri Pertemuan dengan Kapoldasu, Wabup Langkat Komitmen Brantas Narkoba

“Semestinya pekerjaan itu swakelola padat karya tunai. Ternyata pekerjaan tersebut di kerjakan menggunakan alat berat untuk meratakan. Nah ini jelas menyalahi Permendes PDTT sebagai payung hukumnya. Seharus masyarakat bisa ikut bekerja dimasa pandemi untuk membantu dan menambah penghasilan masyarakat,” kata warga Desa Suka Mulia.

Sebagai informasi, pekerjaan dilaksanakan di bulan Februari 2021 , sementara itu anggaran DD tahun 2020,  sehinga menjadi tanya tanya besar bagi masyarakat,  kata warga kepada wartawan.

Masyarakat meminta kepada BPD Suka Mulia selaku keterwakilan masyarakat agar menegur Kepala Desa, agar pekerjaan penimbunan lapangan sepak bola harus di ratakan kembali dengan alat berat wales dan harus di tanami Rumput.

Baca Juga: Bupati Langkat, Terbit Rencana PA Melaksanakan Vaksinasi Pertama

Memang di akui oleh masyarakat bahwa ada alat berat greder yang meratakan tanah tumpukan tersebut. Tapi itu kan pungsinya hanya meratakan bukan pemadatan.

Terkait pekerjaan itu, anggota BPD Suka Mulia saat dikonfirmasi membenarkan apa yang dikatakan masyarakat tentang penimbunan lapangan sepak bola Pasar.12.

Ternyata bukan hanya masyarakat yang kecewa dengan Kades, Anggota BPD Suka Mulia juga merasa kecewa kepada kepala desa karena tidak menghadiri undangan Rapat dari BPD pada tanggal 17 Maret 2020.

Padahal sebelumnya, Ketua BPD Irwanto sudah konfirmasi kepada kadesnya  SA dan meminta agar rapat kordinasi dilaksanakan hari Rabu 17 Maret 2021. Kades SA juga tidak hadir dan tidak memberi kabar dan alasan kepada BPD.

Baca Juga: Dinkes Langkat, Mengutus 7 Nakes Ikuti Training PCR

Ketidak hadiran Kepala Desa SA atas undangan BPD ini, membuat seluruh anggota BPD dan TPK Merasa kecewa. Pasalnya, hal ini sudah berulang ulang   Kepala Desa selalu tidak menghadiri undangan rapat bersama BPD.

Seluruh anggota BPD meminta kepada Camat atas nama Bupati agar dapat memberi tindakan kepada Kades Suka Mulia demi kondusifitas masyarakat.

Menurut Anggota BPD Suka Mulia yang juga enggan disebut namanya pekerjaan penimbunan lapangan sepak bola semestinya di kerjakan di tahun 2020.  Karena itu, kami BPD melaporkan hal ini kepada Camat. Nah kemudian camat memerintahkan Kades, sehingga di tanggal 28 Februari 2021 di mulailah pekerjaan tersebut, ungkap anggota BPD.

Baca Juga: Ketua PKK Langkat Tiorita Terbit Rencana PA, Intruksikan PKK Langkat Bantu Sosialisasi Vaksinasi Covid 19

Kades Suka Mulia SA saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya membenarkan, bahwa anggaran DD TA 2020  terkendala  karena hujan terus. Sehinga dikerjakan Februari tahun 2021.

Saat ditanya kenapa dikerjakan mengunakan alat berat,  Kepala Desa  mengatakan, bahwa sudah dikerjakan dengan tenaga 10 orang, tetapi hasilnya paling dapat 2 truk tanah yang bisa dikerjakan.

Kata Kades, jika pekerjaan itu  diteruskan tidak akan terkejar,  sehinga akan menjadi pembengkakan anggaran upah kerja.(boy/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles