16.9 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Terkait Lahan Eks HGU Dipasangi Warga Plang, Begini Respon Pemkab Asahan

Hidayat menambahkan tindakan kelompok yang mengklaim lahan tersebut tanpa dasar hukum bisa dianggap sebagai upaya penyerobotan.

“Jika mereka mengklaim lahan ini tanpa dasar yang jelas, bisa dianggap sebagai penyerobotan. Pemkab belum menerima aset ini secara resmi, dan kami masih menunggu proses administrasi dari BSP dan Pertahanan,” tuturnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang mengklaim hak atas lahan tersebut.

Baca juga : PNS Dinas PUTR Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Ijazah

“Masyarakat harus paham bahwa menguasai lahan ini tanpa dasar yang jelas bisa menimbulkan konflik kepentingan. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah terkait lahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika nanti ada pelepasan, itu pasti untuk kepentingan publik,” tambah Hidayat.

Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap proses administrasi dalam pengelolaan aset negara. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami situasi ini dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah. (perdana/hm18)

Related Articles

Latest Articles