31.8 C
New York
Monday, June 24, 2024

Penganiayaan Sejoli di Asahan Gegara Tuduhan Selingkuh Berujung Damai melalui RJ

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menghentikan penuntutan kasus penganiayaan secara restorative justice (RJ) terhadap dua sejoli yang sebelumnya saling mencintai dan menjalin hubungan pacaran yakni Maulana (27) dan Lisa (22).

Kasus penganiayaan itu bergulir hingga Kejari Asahan berawal dari tersangka Maulana, yang menganiaya kekasihnya sendiri gegara dituduh selingkuh dengan teman sekantornya.

“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 lalu saat tersangka bersama korban dan keluarganya pergi liburan ke Danau Toba dengan menaiki bus pariwisata. Mereka duduk bersebelahan kemudian korban bertanya kepada tersangka apakah tersangka berselingkuh sambil menunjukkan bukti-bukti chat di aplikasi whatsapp antara tersangka dan teman kantornya,” kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aldo Marbun kepada wartawan, Kamis (13/6/24).

Baca juga : Kakek Pembuat Batu di Asahan Dianiaya dan Dirampok, 2 Bulan Pelaku Belum Tertangkap

Karena merasa kesal dan emosi dituduh selingkuh, tersangka berusaha mengambil handphone korban namun tidak diberikan hingga Maulana mencengkram dengan kuat lengan tangan kanan serta bagian bawah payudara kanan korban hingga korban sampai merasakan sakit.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polisi hingga bergulir ke Kejari Asahan dan diselesaikan secara damai melalui restorative justice.

“Bahwa adapun alasan sehingga perkara tersangka Maulana diajukan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice karena ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun,” ujarnya.

Baca juga : Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai, 5 Kasus Dihentikan Kejati Sumut Melalui RJ

Kemudian, Kejari Asahan melakukan pemaparan penghentian penuntutan perkara oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran, dan Kepala Kejari Asahan yang menjadi fasilitator dan mediator dalam penghentian penuntutan perkara tersebut.

“Setelah perkara tersangka Maulana dipaparkan kepada Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Umum setuju untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” tambahnya. (perdana/hm18)

Related Articles

Latest Articles