Baca Juga : UU No 3 Tahun 2024 Disahkan, Perangkat Desa dan BPD Dilindungi Jamsostek
Sosialisasi tersebut berjalan sukses, dengan mayoritas karyawan PT Pulahan Seruai berhasil mengunduh dan mengaktifkan aplikasi JMO di ponsel mereka. Salah satu karyawan yang ikut serta, Budi Santoso, mengungkapkan rasa puasnya terhadap aplikasi ini.
“Dengan JMO, saya bisa cek status BPJS Ketenagakerjaan kapan saja. Ini sangat membantu karena saya tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi,” ujar Budi.
Melalui aplikasi JMO, diharapkan para karyawan dapat lebih aktif memantau kepesertaan dan mendapatkan informasi terkait hak-hak mereka di BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah dan cepat. (perdana/hm24)