29.3 C
New York
Thursday, August 29, 2024

Jelang Pilkada di Asahan, ASN dan Kades Diingatkan untuk Tetap Netral

Asahan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai proses demokrasi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang dibuka sejak 27 Agustus dan berakhir pada hari ini Kamis 30 Agustus 2024.

Namun, hingga saat ini, pantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Korda Asahan menunjukkan belum ada satu pun bakal calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan.

Terkait hal itu, Koordinator JPPR, Dianti Novita Marwa, mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades) di wilayah tersebut tetap bersikap netral selama masa pendaftaran hingga pelaksanaan Pilkada nanti. Hal itu disampaikan Dian saat berbincang dengan wartawan, Kamis (29/8/24).

Ia menegaskan pentingnya ASN dan kades untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, bahkan jika mereka tidak menggunakan atribut kedinasan atau identitas resmi. Netralitas ASN dan kades merupakan kunci untuk menjaga integritas pemilihan.

Baca juga: Bawaslu Pematangsiantar Minta Wali Kota dan ASN Netral Jelang Pilkada 2024

“ASN dan kades harus mampu menahan diri untuk tidak terlibat dalam momen pendaftaran atau kegiatan politik lainnya. Diharapkan, hingga pemilihan berlangsung, mereka tetap menjaga netralitasnya,” ujar Dianti.

Dikatakannya, undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur secara tegas mengenai sikap dan tindakan yang harus diambil oleh kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam konteks Pemilu.

“Aturan ini juga berlaku bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika terbukti ada tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, sanksi pidana menanti, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda hingga Rp12 juta,” tambahnya.

Baca juga: KASN: Ada 183 ASN Langgar Netralitas di Pemilu 2024

Hal itu, sebagaimana dalam Pasal 490 UU Pemilu disebutkan, “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”

Selain itu, Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga melarang kepala desa diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu. Pasal 280 ayat (3) mempertegas larangan ini dengan melarang kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, dan pengurus BUMDes untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye.

“Dengan aturan yang ketat ini, JPPR berharap semua pihak yang terlibat, terutama ASN dan kades, dapat mematuhi regulasi yang ada demi kelancaran dan keadilan dalam proses Pilkada 2024,” ujarnya. (perdana/hm25)

Related Articles

Latest Articles