10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Anak di Bawah Umur Kembali Mencuri Sawit, PTPN II Membuat Laporan Polisi

Deli Serdang, MISTAR.ID

Seorang anak di bawah umur kembali ditangkap petugas keamanan dan Asisten Afdeling II Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGP) PTPN II karena diduga mencuri empat janjang sawit di Afd II Blok 3 TM 2008. Pria berusia 17 tahun warga Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang tersebut itu pun langsung diserahkan ke Polsek Pagar Merbau berikut barang bukti sawit.

Kepala SPKT B Polsek Pagar Merbau Aipda Dame M Siagian mengatakan, anak tersebut mencuri Kamis (22/6/23) sekira pukul 15.30 WIB di Afd II Blok 3 TM 2008 Desa Tanjung Garbus Kampung Kecamatan Tanjung Garbus dan sudah resmi dilaporkan tanggal 22 Juni 2023.

Sesuai informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat asisten dan tim keamanan kebun sedang mengontrol areal kebun. Tiba -tiba memergoki tersangka  mengambil sawit. Namun ketika ditangkap, tersangka berontak dan memukul serta menendang paha Asisten Afd II bernama Hanafi hingga terjatuh. Pada kesempatan itu FIR sempat melarikan diri. Namun tak lama bisa ditangkap setelah pihak keamanan perkebunan mengejarnya dengan sepeda motor.

Baca juga: Pria Asal Pulau Gambar Ketagihan Mencuri Sawit PTPN 4

“Perkaranya masih diproses. Tapi kita harus lakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) terlebih dulu karena tersangka anak di bawah umur,” jelas Kapolsek Pagar Merbau, Iptu IR Sitompul, Sabtu (24/6/23).

Kapolsek menegaskan, jika diversi tidak tercapai maka proses hukum diteruskan ke pengadilan.

“Iya bang, kita serahkan saja keputusannya ke pengadilan. Sekalian dibawa surat pernyataannya pada saat sidang, apabila tidak tercapai diversi,” tambahnya.

Terpisah Manager Kebun TGP, Hilarius Manurung menjelaskan, saat penangkapan, asisten kebun tidak mengetahui umur pelaku masih 17 tahun.

Baca juga: Kebun Tanjung Garbus PTPN 2 Amankan Dua Pencuri Sawit

“Dari fisik, tersangka berbadan besar dan saat ditangkap tidak mengenakan baju. Tersangka pada tanggal 3 Maret 2020 silam juga pernah ditangkap dalam kasus pencurian kelapa sawit di blok,” jelas manager itu dengan menambahkan, saat mencuri tahun 2020 silam, orang tua FIR membuat perjanjian yang ditandatangani orang tua, tersangka dan kepala desa.

Manager Kebun TGP juga itu  membantah tuduhan penganiayaan yang dilakukan anak buahnya kepada FIR.

“Tuduhan penganiayaan yang ditujukan kepada petugas keamanan tidak ada sama sekali. Itu adalah fitnah,” jelas Hilarius Manurung.

Baca juga: 9 Warga Langkat Diamankan Saat Curi Sawit di Kebun Tanjung Garbus PTPN 2

Dalam surat pernyataan yang dibuat orang tua FIR berinisial SMN, bahwa anaknya ada pengakuan bahwa anaknya mencuri sawit di Afd II Blok 3 TM 2008, pada Selasa (3/3/20) sekira pukul 17.00 WIB.

SMN juga saat itu berjanji akan menjaga anaknya agar tidak mencuri sawit lagi di areal Kebun TGP.  Jika melanggar perjanjian itu, anaknya diserahkan langsung ke pihak berwajib. SMN juga akan membantu menjaga dan menginformasikan kepada pihak kebun jika terjadi pencurian di areal tersebut.

Pada poin ketiga surat pernyataan yang dibuat SMN tertulis, dirinya tidak akan membiarkan anaknya mengulangi mencuri sawit. Jika terulang lagi, SMN  didenda 10 kali lipat dari sawit yang dicuri. Surat pernyataan SMN dilengkapi materai 6000 diketahui oleh istrinya, ibu kandung Fir, Poniseh, Bagas dan Kades Tanjung Mulia Rusly.(sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles