14.3 C
New York
Thursday, May 30, 2024

Akta Kematian Orang Hidup Diterbitkan, Mantan Kadisdukcapil Samosir Diperiksa

Samosir, MISTAR.ID

Polres Samosir mengusut persoalan terbitnya akta kematian yang dikeluarkan Disdukcapil Samosir bagi orang yang masih hidup, menjadi polemik dan semakin mengemuka.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir yang menerbitkan akta kematian atas nama Roida Tampubolon, harus diungkap hingga terang benderang. Kasus ini mengemuka setelah Roida Tampubolon keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Samosir. Sementara suaminya sebagai pemohon akta kematian telah ditahan kepolisian.

Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu Marlan Silalahi kepada wartawan, Rabu (3/2/21) di Mapolres mengatakan, kasus itu menjadi atensi. “Sedang dalam proses,” sebutnya singkat.

Baca Juga:Gagal Selidiki Kematian Pramugari Cantik, Kepala Polisi Dipecat

Ditanya sudah sampai dimana penanganannya, apakah ada kemungkinan keterlibatan mantan Kadis Dukcapil Lemen Manurung, dia menegaskan, akan ada informasi. “Sabar ya, nanti akan ada penjelasan terkait kasus ini,” ucapnya.

Sementara amatan wartawan di seputaran Polres Samosir, Kepala Desa Janji Matogu, Kecamatan Onan Runggu kembali diperiksa kepolisian. Tetapi hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari kepolisian tentang status Kepala Desa dan mantan Kadisdukcapil Samosir, apakah sudah menjadi tersangka setelah pemeriksaan.

Sebelumnya, Aiptu Martin Aritonang yang menangani kasus terbitnya akta kematian itu membeberkan, mantan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir, Lemen Manurung dan Kepala Desa Janji Matogu Pantas Gultom sudah dimintai keterangan.

Baca Juga:Dinas Dukcapil Toba Prioritaskan Akta Lahir dan KIA di Tahun 2021

Suami Roida Tampubolon sebagai pemohon terbitnya akta kematiannya, sudah ditahan untuk keperluan penyidikan. Semakin terkuaknya kasus ini, diduga kuat melibatkan mantan Kadis Dukcapil yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setdakab Samosir.

Lemen Manurung, sebagai Kepala Dinas ketika akta kematian itu terbit kepada wartawan mengatakan, persoalan itu idealnya bisa diklarifikasi dengan menerbitkan pembatalan akta kematian dimaksud. “Dari sisi regulasi, kita hanya mencatatkan akta itu sesuai permohonan si pemohon dan dokumen permohonan dipenuhi. Sehingga Disdukcapil mencatatkan akta kematian itu,” sebutnya.

Menurutnya, proses pembatalan akta kematian yang telah terbit bisa dilakukan Disdukcapil. “Tapi dengan melampirkan kartu keluarga asli yang bersangkutan,” jelasnya. Kasus terbitnya akta kematian menyita perhatian publik, ketika Roida Tampubolon menyambangi Polres Samosir dan melaporkan nasib yang dialaminya. (josner/hm12)

Related Articles

Latest Articles