23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

754 Warga Binaan TBA Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham Republik Indonesia memberikan remisi sebanyak 754 narapidana Lapas Tanjungbalai Asahan, 3 orang di antaranya langsung bebas. Ini menjadi kado istimewa di hari raya Idulfitri, Sabtu (22/4/23).

Bertempat di lapangan futsal setelah sholat id , Kalapas Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti melaksanakan pemberian remisi kepada narapidana yang dinyatakan berkelakuan baik, menunjukan perubahan ke arah positif serta sudah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Kalapas menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM bapak Yasonna Laoly dalam pemberian remisi.

Baca Juga:610 Warga Binaan Lapas Narkotika Klas IIA Siantar Dapat Remisi Idulfitri

“Merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan,” sebut Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI.

Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan terus berupaya melakukan transformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel.

Dan mengajak warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan sehingga dapat menjadi bekal kehidupan ketika kembali ke masyarakat.

“Mari kita terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, dan berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya.

Adapun besaran remisi yang diperoleh narapidana adalah 44 orang sebesar 15 hari, 619 orang sebesar 1 bulan, 71 orang sebesar 1 bulan 15 hari dan 21 orang sebesar 2 bulan.

Diakhir pemberian remisi, Kalapas mengajak perwakilan warga binaan menyantap lontong bersama agar berkah ramadhan idulfitri tahun ini semakin lengkap. Sembari menyapa tersenyum para warga binaan permasyarakatan lapas klas IIB Tanjungbalai Asahan. (saufi/hm12)

Related Articles

Latest Articles