17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

36 Napi di Tanjungbalai Asahan Dapat Remisi Natal

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Sebanyak 36 warga binaan nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi pada Natal tahun 2022 yang langsung diserahkan usai pelaksanaan ibadah di Lapas setempat.

“Ada sebanyak 60 warga binaan pemasyarakat di Lapas Tanjungbalai Asahan yang Kristiani. Namun setelah diusulkan yang mendapat remisi dan memenuhi syarat sebanyak 36 orang,” kata Kasi Binadik, Lapas Tanjungbalai Asahan, Marlon Brando ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/12/22).

Marlon menambahkan dari 36 napi yang mendapatkan remisi tersebut tidak ada yang langsung menghirup udara bebas. Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI No: PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022. Remisi diberikan berupa pemotongan masa tahanan yang bervariasi antara dua minggu hingga beberapa bulan.

Baca Juga:Remisi Natal, 31 Napi Hirup Udara Bebas di Sumut

“Harapannya, semoga kado Natal berupa pemberian remisi ini bisa memberikan perubahan yang lebih baik untuk mengikuti setiap program pembinaan di dalam Lapas Tanjungbalai Asahan,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 2.872 narapidana di Sumatera Utara diusulkan mendapatkan remisi pada Natal tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumut. Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah yang beragama Kristen.

Jumlah narapidana yang diusulkan itu berasal dari 25 Lapas dan 13 Rutan, kemudian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumut. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles