17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

29 Warga Binaan Rutan Pangkalan Berandan Bebas Asimilasi

Brandan, MISTAR.ID

Sebanyak 29 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat mendapatkan pembebasan melalui program asimilasi, Kamis (28/1/21).

Berdasarkan data, warga binaan yang berada di Rutan Kelas II B Pangkalan Berandan berjumlah 460, dan 29 orang diantaranya dibebaskan melalui program asimilasi. Selain itu, 1 orang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), 2 orang cuti bersyarat ( CB ). Jadi jumlah keseluruhan warga binaan yang dibebaskan sebanyak 32 orang.

Kepala Rutan Kelas II B Pangkalan Berandan Erwin Fransiskus Simangunsong, kepada Mistar, Kamis (28/1/21) mengatakan, 29 orang warga binaan yang mendapatkan bebas asimilasi itu berdasarkan adanya Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No.10 tahun 2020, dan Surat Keputusan Menkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

Baca Juga: Baru Bebas Asimilasi, Mantan Napi Nekat Mencuri

Keputusan Menkumham tersebut sebagai upaya untuk mencegah para nara pidana (Napi) tertular Covid-19, sekaligus mencegah penyebaran dan penularan virus corona di dalam Rutan.

“Peraturan menteri (Permen) ini berlaku bagi Napi dewasa dan anak, yang sudah menjalani pembinaan 1/2 sampai 2/3 masa hukuman pidananya. Jadi dengan asimilasi di rumah, warga binaan cukup menjalani setengah masa pidana,” ujarnya.

Warga binaan yang bebas di rumah, nanti akan menjalani proses integrasi, pelaksanaannya dilakukan Balai Permasyarakatan.

Perlu juga diketahui, warga binaan yang sudah bebas asimilasi di rumah, lanjut dia, bukan berarti bebas murni, melainkan masih status tahanan dan diawasi pihak Balai Permasyarakatan.(gun/hm02)

Related Articles

Latest Articles