Temuan BPK di Sejumlah OPD Pemkab Simalungun, Jaksa: Kerugian Negara Wajib Dikembalikan
temuan bpk di sejumlah opd pemkab simalungun jaksa kerugian negara wajib dikembalikan
Simalungun, MISTAR.ID
DPRD Kabupaten Simalungun menyoroti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait tidak sinkronnya penggunaan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab setempat.
Pihak legislatif pun meminta agar dinas terkait menindak lanjutinya sesuai dengan arahan dari BPK yang sebelumnya melakukan perhitungan. Atas temuan itu, dewan lewat 4 fraksi meminta penjelasan dari Pemkab Simalungun.
Hal ini pun telah dibahas dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023.
Baca juga:Temuan BPK, Pemkab Simalungun Pakai Dana Rp 4,6 M Tak Sesuai Aturan
Terkait pengembalian apa yang menjadi temuan BPK, tentunya tidak terlepas dari peran kejaksaan dalam hal ini merupakan pengacara negara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Edison S Situmorang menyampaikan, apa yang menjadi temuan dari BPK terkait potensi kerugian negara pun harus dikembalikan. Selain itu, pengembaliannya pun harus sesuai dengan aturan.
“Apabila temuan kerugian negara tidak dibayarkan, perkara ini bisa dilaporkan ke Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun,” ujar Edison, pada Selasa (9/7/24).
Dikatakan, peran dari kejaksaan dalam hal penagihan temuan kerugian negara dengan berkoordinasi ke dinas terkait. Termasuk menyurati pemerintah daerah (pemda).
Baca juga:4 Fraksi DPRD Soroti Silpa 2023 Pemkab Simalungun Rp130 Miliar Lebih
“Untuk caranya seperti adanya permohonan penagihan. Selanjutnya ditelaah (dapat ditagih atau tidak) dan membuat surat perintah tagihan. Lalu, membuatkan undangan penagihan kepada penyedia, dibayarkan oleh si TGR (Tuntutan Ganti Rugi). Langkah terakhir dilaporkan ke ke pimpinan tingkat Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati),” papar Edison lagi.
Sementara itu, 14 catatan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh mistar.id dari beberapa kesempatan rapat DPRD Simalungun. Ini seperti penyelesaian kerja pada Dinas Pekerjaaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebesar Rp 132 juta, penggunaan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 217 juta, perpajakan yang belum disetor Rp 19 juta dan pembayaran belanja perjalan dinas yang tidak sesuai Rp 158 juta.
Berikutnya, pembayaran honor, tim pelaksana dan pembawa acara tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2020 sebesar Rp 143 juta, dan realisasi pembayaran belanja jasa konsultansi pada 3 OPD tak berdasarkan ketentuan Rp 374 juta.
Kemudian, kekurangan volume dan kualitas atas 3 paket pekerjaan sebesar Rp 384 juta, kelebihan bayar belanja mebel di SMP dan SD pada Dinas Pendidikan (Disdik) Rp 1 miliar lebih. Kekurangan volume maupun kualitas pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 4 OPD sebesar Rp 1 miliar lebih.
Baca juga:Rapat LHP BPK di DPRD Simalungun Ditunda Besok
Ditemukan juga kekurangan volume dan kualitas perbaikan jalan dan irigasi sebanyak 10 paket pada Dinas PUTR sebesar Rp 1 miliar lebih. Lalu pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak optimal, serta aset yang belum tertib.
Atas temuan itu, Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani meminta seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti pengembalian sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Di mana waktu untuk pengembalian tinggal beberapa minggu lagi.
“Pengembalian yang harus segera disikapi kurang lebih sebesar Rp 4,6 miliar, dan yang sudah dibayarkan Rp 200 juta. Selebihnya kita menunggu hingga batas waktu yang diberikan sebanyak 60 hari,” ujar Timbul beberapa waktu lalu. (hamzah/hm16)