Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Selama PPKM, Satgas Covid-19 Simalungun Tak Ada Keluarkan Sanksi Tegas

journalist-avatar-top
By
Tuesday, June 29, 2021 16:20
6
selama_ppkm_satgas_covid_19_simalungun_tak_ada_keluarkan_sanksi_tegas

selama ppkm satgas covid 19 simalungun tak ada keluarkan sanksi tegas

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Pemkab Simalungun termasuk salah satu daerah yang diwajibkan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Penerapan PPKM mikro ini pun sudah dilaksanakan sejak bulan Maret 2021 lalu, dan masih berlaku sampai dengan 5 Juli 2021 di Simalungun.

Namun anehnya, sampai dengan saat ini, Pemkab Simalungun belum juga ada mengeluarkan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:Perpanjangan PPKM di Simalungun Hingga 19 April 2021 Lebih Mengoptimalkan Posko Kelurahan

Padahal nyatanya di lapangan, seperti di lokasi wisata dan tempat-tempat hiburan, masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan prokes, seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Akmal Siregar menegaskan, bahwa Pemkab Simalungun masih melaksanakan pendekatan persuasif kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Kita lebih condong melakukan pendekatan persuasif, untuk sanksi penutupan, ataupun denda uang, kita belum ada lakukan,” ucap Akmal Siregar kepada Mistar, Selasa (29/6/21).

Pendekatan persuasif ini diterangkan Akmal, dimotori oleh anggota Satgas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, yakni para kepala nagori atau pangulu dan juga perangkat desa, serta didukung posko PPKM yang sudah terbentuk di setiap nagori.

Baca Juga:PPKM di Simalungun Berakhir, Tak Ada Sanksi yang Dijatuhkan Satgas

Ditambahkan Akmal, bahwa sanksi yang dilakukan selama penerapan PPKM adalah pembubaran-pembubaran jika ada kerumunan di satu tempat.

Seperti diketahui, dalam penerapan PPKM Mikro, jam operasional restauran diberlakukan berbatas sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kemudian untuk jam operasional tempat hiburan dibatasi sampai pukul 22:00 WIB.

Lalu, kegiatan atau acara yang dilakukan di dalam gedung hanya boleh dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.(roland/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES