Thursday, April 3, 2025
home_banner_first
SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Belum Sepenuhnya Tindaklanjuti Temuan BPK Rp4,6 M, DPRD: Taati Aturan

journalist-avatar-top
Kamis, 25 Juli 2024 20.01
pemkab_simalungun_belum_sepenuhnya_tindaklanjuti_temuan_bpk_rp46_m_dprd_taati_aturan

pemkab simalungun belum sepenuhnya tindaklanjuti temuan bpk rp46 m dprd taati aturan

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

DPRD Kabupaten Simalungun meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat menaati peraturan perundang-undangan.

Hal ini pun menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di kegiatan yang bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2023.

Permintaan agar OPD menaati aturan itupun disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda, penyampaian laporan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) atas tindak lanjut pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun 2023.

Baca juga:Temuan BPK di Dinas Pendidikan, Sudiahman Sebut Pengembalian Capai 50 Persen

Walpiden Tampubolon selaku pelapor Banggar DPRD Kabupaten Simalungun mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemkab Simalungun yang mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami atas nama Banggar DPRD memberikan apresiasi kepada Pemkab Simalungun memperoleh WTP atas laporan keuangan tahun 2023,” ujar Walpiden, pada Kamis (25/7/24).

Lanjutnya lagi, dari laporan hasil temuan BPK, Pemkab Simalungun pun sudah menindak lanjuti dengan menyetor ke kas daerah sebesar 20 persen lebih pada 24 Juli 2024. “Belum ditindaklanjuti sebesar 79,8 persen,” ujar Walpiden.

Baca juga: Soal Temuan BPK, Kadisdik Simalungun Akui Kurang Pengawasan

Terkait dengan temuan BPK tersebut, DPRD Simalungun melalui Banggar meminta Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dan OPD terkait agar menindak lanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Adapun saran, meminta Pemkab Simalungun agar dapat meningkatkan kinerja perencanaan dan penganggaran di setiap OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” sebut Walpiden.

Selain itu, agar dapat melakukan pengawasan untuk dapat meminimalisir kelemahan di setiap internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca juga:Berakhir 27 Juli 2024, Temuan BPK di 2 RSUD Simalungun Belum Dikembalikan

“Seperti kekurangan volume dan kualitas kelebihan bayar agar meningkatkan perencanaan dan pengawasan,” kata Walpiden.

 14 Rekomendasi BPK pada Pemkab Simalungun

REPORTER: