Wednesday, February 12, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Jelang Idul Fitri, Polres Simalungun Perketat Pengawasan Angkutan Barang

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 12, 2025 19:28
38
jelang_idul_fitri_polres_simalungun_perketat_pengawasan_angkutan_barang

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni Sinaga memberhentikan satu unik truk pengangkut sawit dengan muatan melebihi bak. (f:ist/mistar)

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun memperketat pengawasan terhadap truk over Dimension Overloading (Odol) dalam rangka Operasi Keselamatan Toba 2025 menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi resiko kecelakaan dan mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan yang kelebihan muatan.

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni Fatiaro H Sinaga menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan regulasi.

"Menjelang Idul Fitri, volume kendaraan akan meningkat signifikan. Keberadaan truk ODOL berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan menghambat kelancaran arus lalu lintas," ujarnya, Rabu (12/2/25).

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 60 tahun 2019, UU nomor 22 tahun 2009, dan PP No 55 tahun 2012, setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi ketentuan terkait batas dimensi dan muatan.

AKP Jonni menekankan setiap modifikasi kendaraan yang mengubah konstruksi wajib melalui uji tipe ulang dan registrasi ulang.

"Modifikasi memang diperbolehkan, tetapi harus memenuhi standar keselamatan. Jika tidak, akan kami tindak sesuai aturan," ujarnya.

Dalam operasi ini, petugas akan memeriksa sejumlah aspek kendaraan angkutan barang, antara lain dimensi dan kapasitas muatan sesuai spesifikasi pabrik, kelengkapan dokumen modifikasi dan uji tipe ulang, kondisi fisik kendaraan terutama sistem rem dan ban, serta kelengkapan surat-surat kendaraan dan administrasi lainnya.

Polres Simalungun mencatat keberadaan truk Odol menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan jalan dan jembatan, peningkatan risiko kecelakaan, serta gangguan arus lalu lintas. Selain itu, kendaraan yang kelebihan muatan lebih rentan mengalami kecelakaan akibat pecah ban atau rem blong.

Polres Simalungun mengajak pengusaha angkutan dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan bersama. (indra/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES