Friday, February 21, 2025
home_banner_first
SIMALUNGUN

Begini Cara Kadis Melakukan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam di Simalungun

journalist-avatar-top
By
Rabu, 19 Februari 2025 21.12
begini_cara_kadis_melakukan_pengawasan_koperasi_simpan_pinjam_di_simalungun_

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan. (f: ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan, menyampaikan bahwa di Simalungun terdapat hampir 60 perusahaan koperasi simpan pinjam. Keseluruhan dari perusahaan tersebut pun terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM.

"Pengawasan usaha koperasi terbagi dua menjadi open loop dan close loop. Koperasi close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni. Sementara koperasi open loop atau koperasi yang melakukan kegiatan sektor jasa keuangan akan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Maruli dikonfirmasi, Rabu (19/2/25).

Soal adanya nasabah yang susah membayar, Maruli mengatakan pihaknya hanya dapat memberikan masukan terhadap kedua belah pihak antar peminjam dan juga pemberi pinjaman.

"Jadi kemarin itu ada beberapa koperasi kita coba cari jalan tengahnya. Mereka membawa kuasa hukum mereka, jadi ketika mereka berikan pinjangan ke orang dan ada kriteria yang harus disetujui baru berikan pinjaman sesuai kemampuan peminjam," ujarnya.

Sebagai pihak pengawas, Maruli kembali mengatakan bahwa pihaknya juga tidak bisa campur tangan lebih jauh lagi karena koperasi dibentuk oleh anggota sendiri dan kelompok bersama untuk pemenuhan dan kesejahteraan anggota.

"Sebenarnya kita hanya melihat saja dan juga regulasi dari koperasi itu. Apa sudah benar-benar koperasi itu terdaftar dan juga mereka apa sudah melakukan ketentuan OJK, seperti itu peran kita," ungkapnya

Diakui Maruli, sebanyak 60 koperasi simpan pinjam di Simalungun sudah terdaftar di Kemenkumhan. "Pendaftarannya di sana. Ke kita hanya melaporkan bahwa mereka beroprasi di Kabupaten Simalungun. Jadi kalau binaan Simalungun, khusus di Simalungun beroprasi. Kalau provinsi berlaku contohnya di Sumatara Utara," ucapnya.

Sementara, untuk koperasi yang tidak terdaftar dapat ditindak dengan melakukan pemberhentian atau dibubarkan. Selain itu, pelaku usaha koperasi yang tidak berizin dapat dipidana.

"Penindakan terhadap koperasi yang tidak terdaftar dapat memberhentikan kegiatan koperasi yang tidak memiliki izin usaha. Pemerintah dapat membubarkan koperasi yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkoperasian. Pelaku usaha koperasi yang tidak berizin dapat dipidana," jelasnya. (hamzah/hm24)