Tindaklanjuti SE KPK dan Menpan-RB, Pemko Siantar Terbitkan SE Terhadap ASN
tindaklanjuti se kpk dan menpan rb pemko siantar terbitkan se terhadap asn
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023, ternyata telah ditindaklanjuti pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.
Kedua SE itu ditindaklanjuti dengan menerbitkan SE Wali Kota Pematang Siantar Nomor 100.343/2504/IV/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Pemko Pematang Siantar Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun tujuan SE Wali Kota yang diberlakukan sejak ditetapkan pada tanggal 18 April 2023 itu antara lain, untuk memastikan penegakan disiplin bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkahit hari raya keagamaan dan perayaan besar lainnya.
Baca Juga:ASN di Serdang Bedagai Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Dan, bertujuan untuk memastikan kelancaran mobilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara ke luar daerah atau mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui program Bangga Berwisata di Indonesia.
Adapun isi edaran yang terkait dengan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Perayaan Hari Besar Lainnya Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, yaitu melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemko Pematang Siantar untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan SKPD kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Selanjutnya, melarang pejabat dan/atau pegawai pada Pemerintah Kota Pematang Siantar menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca Juga:KPK Ingatkan Pemda Soal Penggunaan Fasilitas Dinas, ini Respon Pemko Siantar
Dan, melarang pemangku kepentingan memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Kemudian, terkait dengan penggunaan kendaraan dinas, dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memerintahkan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
Dan, memerintahkan Inspektur Kota Pematang Siantar untuk memeriksa pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemko Pematang Siantar yang melanggar ketentuan, yakni menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas, untuk diberikan hukuman disiplin.
Baca Juga:Perwa Perjalanan Dinas Pemko Siantar Ternyata Baru Diinisiasi, ini Penjelasannya
Kemudian, yang terkait dengan Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemko Pematang Siantar dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama, agar mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.
Memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya, memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian.
Demikian informasi dikutip MISTAR.ID dari SE Wali Kota yang disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing, Jumat (21/4/23).(ferry/hm10)
NEXT ARTICLE
Kasus Covid-19 Varian Arcturus Kian Melonjak