Polres Berikan Konseling pada Remaja yang Terlibat Pembunuhan di Simalungun
polres berikan konseling pada remaja yang terlibat pembunuhan di simalungun
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Polres Simalungun menghadirkan petugas konseling mendampingi SS (17), yang menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pria di Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Petugas konseling yang dihadirkan Polres Simalungun berasal dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mendampingi SS selama menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadapnya.
“SS sendiri sudah mendapatkan konseling dari pihak Bapas. Jadi SS didampingi lah saat menjalani BAP,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun Ipda Bayu saat dihubungi, Sabtu (29/10/22).
Baca Juga:Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Saribudolok
Menurut Bayu, SS sudah mendapatkan konseling dari lapas. Setelah itu akan dilakukan pendekatan secara psikologi untuk dapat memperbaiki mentalnya.
Tidak hanya itu, lanjut Bayu, pendekatan ini sangat penting bagi SS. Selain memberikan sedikit rasa aman kepada pelaku, pendekatan juga akan mempermudah pemeriksaan oleh polisi.
Seperti diketahui, personel Satreskrim Polres Simalungun menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berinisial SS dan AA di dua lokasi berbeda di luar daerah. Penangkapan keduanya dilakukan Sabtu (22/10/22) dini hari.
Baca Juga:Kesal Dimaki dan Dilempar Mancis, Anak Usia 17 Tahun Ikut Aniaya Korban Hingga Tewas
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung dalam press release di Mapolres Simalungun, Senin (24/10/22), menyampaikan kedua pelaku ditangkap usai melarikan diri atas penganiayaan yang dilakukan pada Jumat (14/10/22). Korbannya adalah teman satu tongkrongan, Rudolf T Situmorang (41).
“Kita sempat menduga awalnya ini adalah korban laka lantas. Namun setelah olah TKP dan autopsi, kita simpulkan RTS ini korban kekerasan,” kata Ronald didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo.
Kapolres menyebutkan, kronologis penganiayaan berujung kematian tersebut diawali pada Jumat (14/10/22), korban dan kedua tersangka sama-sama berada di sebuah warung lapo tuak. Selama di lapo ini mereka sama-sama menikmati minuman tradisional tuak.
Baca Juga:Tusuk Korban dengan Pisau Hingga Tewas, Kedua Pria Ini Ditangkap Polres Karo
“Akibat dipengaruhi oleh minuman tuak, korban dan pelaku terpengaruh sehingga ada situasi yang mengakibatkan korban dan tersangka ribut,” jelas mantan Kapolres Tapanuli Utara ini.
“Korban awalnya melemparkan mancis kepada tersangka. Korban mengajak untuk bertemu (untuk duel). Tersangka keluar lebih dulu dari warung dan menunggu di lokasi yang disebutkan korban,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, kedua tersangka dan korban akhirnya meninggalkan lapo tuak menuju lokasi yang disebutkan korban sebelumnya.
Baca Juga:Petani di Purba Simalungun Dibunuh di Depan Ibunya
“Awalnya tersangka memukul badan dan korban jatuh. Tersangka kemudian melakukan pemukulan berulang ulang di kepala dan badan. Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan TKP,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku yakni, seorang laki laki berusia 17 tahun (kategori anak) berinisial SS, dan AA (22).
“Tersangka SS ditangkap di Barumun, Kabupaten Padang Lawas, dan AA ditangkap di daerah perkebunan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Tersangka ditangkap Sabtu dini hari,” jelas Kapolres. (hamzah/hm14)
NEXT ARTICLE
5 Manfaat Rutin Melakukan Sit Up Bagi Kesehatan