Pencuri di Pasar Horas Dengan Barang Bukti di Bawah Rp2,5 Juta Tetap Dapat Dihukum
pencuri di pasar horas dengan barang bukti di bawah rp25 juta tetap dapat dihukum
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematang Siantar, dipusingkan oleh sejumlah pelaku, yang sering beraksi melakukan pencurian di wilayah Pasar Horas Jaya.
Pelaku pencurian tersebut pun seolah terlindungi oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Dalam Perma itu diatur, bahwa batas atau nominal yang dapat dipidana harus di atas dari Rp.2.500.000,-.
Baca juga: Meminimalisir Pencurian di Pasar Horas, PDPHJ Aktif Patroli Rutin
Pihak PDPHJ mengatakan, sudah beberapa kali pihaknya menyerahkan pelaku pencurian, namun selalu terlepas karena barang bukti yang kurang dari 2,5 Juta.
Pengacara dari LBH Pematang Siantar, dan Firma Hukum Parade 7 Parluhutan Banjarnahor SH, menegaskan, tidak semua pencurian dibawa Rp.2.500.000,- masuk dalam kategori Perma Nomor 2 Tahun 2012 tersebut.
Menurut Parluhutan, tindak pidana pencurian yang dilakukan di malam hari, atau pencurian yang disertai adanya kekerasan, atau pengrusakan, walaupun nilai barang yang dicuri di bawah 2,5 juta, akan tetap dapat dipidana, sesuai dengan pemberatan, yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Baca juga:Marak nya Pencurian di Pasar Horas, Pedagang : Habis Semua Barang Kami
Ada beberapa kasus yang dimana pelaku dapat dipidana, meskipun nilai barang bukti curiannya dibawah 2,5 Juta, seperti pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup.
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Selanjutnya pencurian yang memasuki suatu tempat untuk menuju barang yang ditargetkan, dan dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat dan menggunakan kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Baca juga:Sulit Dipidana Karena Perma, PD PHJ Siantar Sebar Brosur Gambar 2 Pencuri
“Jadi ada sebuah ruangan, disaat itu kita sedang tidur, dan ada yang membobol mencuri barang dengan harga satu juta, itu jelas tidak masuk kategori Perma yang dimaksud, tetap dapat dipidana” terang Parluhutan Banjarnahor mencontohkan, Selasa (19/9/23).
“Terkecuali tadi barang tersebut diambil di luar ruangan, atau tergeletak sembarangan, yah itu bisa masuk Perma” tambah Parluhutan.
Parluhutan Banjarnahor mengatakan, agar pihak kepolisian jangan salah menafsirkan soal barang bukti dibawah 2,5 Juta tersebut, karena pelaku pencurian dibawah nominal itu dapat dipidana atau pun dihukum.
Baca juga: Pejalan Kaki Melewati Bahu Jalan Pasar Horas, Akademisi : Rawan Kecelakaan dan Jambret
Melihat peristiwa pencurian yang marak terjadi di Pasar Horas Kota Pematang Siantar, jika perbuatan itu dilakukan di malam hari, yang mana dapat diasumsikan korban sedang lengah atau tertidur, atau pencurian nya dengan pengrusakan, sehingga perbuatan tersebut adalah perbuatan pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun jika dibarengi dengan adanya pembobolan.
“Pencurian yang seperti itu bukan tindak pidana ringan, melainkan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP, meski nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta” terang Pengacara yang berkantor di Jalan Kartini Kota Pematang Siantar itu. (roland/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pedagang di Tanah Abang Jakarta Protes Tiktok Shop