Pemko Pematangsiantar Terima 448 Sertifikat dari BPN Guna Jaga Aset
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![pemko_pematangsiantar_terima_448_sertifikat_dari_bpn_guna_jaga_aset](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F12-02-2025%2Fpemko_pematangsiantar_terima_448_sertifikat_dari_bpn_guna_jaga_aset_2025-02-12_17-56-08_749.jpg&w=1920&q=75)
Penyerahan sertifikat tanah aset Pemko Pematangsiantar. (f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menerima sertifikat bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat tanda bukti hak tersebut bertujuan menjaga aset daerah guna menghindari sengketa.
"Sertifikat tanah sebanyak 448," kata Kabid Aset BPKPD Pematangsiantar, Alwi Adrian Lumbangaol saat dihubungi, Rabu (12/2/25).
Dia sebut, sertifikat diterima saat ini berjumlah 400. Sisanya akan diserahkan menunggu jadwal wali kota dan kepala kantor pertanahan. Alwi bilang, Pemko berterima kasih pada Kantah Pematangsiantar atas kerja sama yang terjalin.
"Dari ratusan sertifikat yang diserahkan di antaranya aset GOR, Gedung 4 Pasar Horas dan jalur Jalan Merdeka Pematangsiantar," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemko mengajukan permohonan 600 bidang tanah untuk proses penerbitan. September 2024, Kantah Pematangsiantar telah menyerahkan 200 sertifikat di Kantor wali kota Jalan Merdeka. (jonatan/hm18)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)