Pemerintah Diminta Kaji Ulang UU Ciptaker


pemerintah diminta kaji ulang uu ciptaker
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Terkait masalah UU Ciptaker, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Utara (Sumut), Donal Pardamean mengatakan jika Undang Undang (UU) Cipta kerja (Ciptaker) belum dirubah, maka seluruh buruh di Indonesia tidak akan pernah merasakan kesejahteraan.
“Tidak ada kata sejahtera bagi buruh jika UU ciptakerja belum diubah dan masih berlaku. Untuk itu kita minta Undang-Undang ini (Ciptaker) agar dikaji ulang oleh pemerintah,” kata Donal Pardamean dalam kegiatan kuliah umum bertajuk ‘Problematika UU Ciptaker Terhadap Investasi dan Dunia Kerja’ di Aula FH USI, Kamis (30/11/23).
Donal melanjutkan, UU tersebut sangat cocok ketika Indonesia dilanda pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu. Namun, tidak tepat untuk keadaan saat ini. Atas keadaan tersebut, ia meminta pemerintah agar mengkaji ulang perihal UU Ciptaker.
Dilanjutkannya, UU Ciptaker tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap investasi. Ia menyebut, kebijakan itu hanya memunculkan mafia-mafia di tengah masyarakat.
Baca juga: Pro Kontra UU Ciptaker
“UU Ciptaker tidak terlalu berdampak bagi kaum buruh. Namun, kesempatan tersebut dimanfaatkan orang-orang dengan kepentingan, sehingga memunculkan mafia. Dimana pulak ada gas langka di Indonesia? Jadi yg muncul mafia. Padahal upah tidak berubah secara signifikan,” kata Donal.
Dimasa mendatang, masih kata Donald, kaum buruh akan kesulitan untuk menyekolahkan anak-anak mereka jika UU tersebut tidak dikaji ulang.
Sementara, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Medan, Minggu Saragih mengatakan bahwa setiap Undang-undang pasti memiliki plus dan minus. Senada dengan Donal, Minggu juga meminta pemerintah agar mengkaji ulang UU Ciptaker.
Baca juga: Gugatan 15 Serikat Pekerja Terkait Perppu Ciptaker Ditolak MK
“Setiap UU pasti ada plus dan minus, kemudian UU Ciptaker ini lahir berdasarkan adanya pandemi. Jadi boleh lah pemerintah untuk mengkaji ulang, karena saat ini (negara) kita sudah melewati masa tersebut,” ujarnya. (Indra/hm20)