Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Mengulik LKPJ 2018 Pemko Pematangsiantar, Pemakzulan Wali Kota Harus Dikawal

journalist-avatar-top
By
Wednesday, March 11, 2020 10:26
14
mengulik_lkpj_2018_pemko_pematangsiantar_pemakzulan_wali_kota_harus_dikawal

mengulik lkpj 2018 pemko pematangsiantar pemakzulan wali kota harus dikawal

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Rekomendasi pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar tinggal menunggu keputusan Mahkama Agung (MA) harus terus dikawal. Terlebih dalam kurun waktu 14 hari, MA dijadwalkan akan memberikan respon laporan DPRD Pematangsiantar tentang pemakzulan tersebut.

Terdapat 8 poin penting yang menjadikan DPRD Pematangsiantar melangkah tegap ke MA, bahkan tidak sungkan melenggang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan suatu yang tidak beralasan. Diantara 8 poin itu, salah satunya tentang temuan BPK Rp46 miliar terhadap pergeseran anggaran tahun 2018.

Hasil pemeriksaan BPK atas SPI dan LHP Pemko Pematangsiantar TA 2018 terhadap laporan Nomor 37 B/LHP/XVIII MDN/03/2019 dan Nomor 37 C/LHP/XVIII MDN/03/2019 tanggal 30 Maret 2019 tentang adanya realisasi belanja modal dan Biaya Tak Terduga (BTT) melampaui anggaran belanja yang ditetapkan oleh rancangan peraturan daerah (Ranperda) Dan belanja daerah disahkan oleh DPRD menganggarkan APBD sebayak Rp46.174.794.482,31.

Selanjutnya pejabat penatausahaan Keuangan daerah (PPKD) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) OPD / SATKER TA 2018 untuk segera menampung perubahan yang terjadi sebanyak 4 Kali sesuai dengan perubahan penjabaran perwal NO 33 Tahun 2017 tentang penjabaran APBD TA 2018 tertanggal 16 April 2018, 5 Juni 2018, 27 Juni 2018, 19 November 2018.

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Metro Hutagaol menapik, jika disebut tidak konsisten dengan keputusan DPRD Pematangsiantar memakjulkan walikota pematangsiantar. Hal ini mengingat LKPJ 2018 sudah diteima oleh DPRD Kota Pematangsiantar. Metro Hutagaol mengatakan LKPJ 2018 tidak serta merta diterima. Pada saat LKPJ 2018 ada 1 fraksi yaitu Golkar yang tdk menyetujui LKPJ itu.

“Dan pada LHP BPK 2018 itu ada temuan sekitar Rp46 miliar yang menyatakan ada dana yang tidak berdasar hukum/tidak sah. Dan hal ini juga yg membuat saat itu juga menjadi penilaian kita WDP,” ujar Metro.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Keuangan pemerintah Dan pengendalian intern atas LHPBPK terhadap pemko pematangsiantar TA 2018 diketahui bahwa realisasi belanja melebihi pagu yang ditetapkan dalam Perda Nomor 7 tahun 2017 tanggal 22 Desember 2017 sebesar Rp46.174.794.482,31 dengan rincian belanja modal sebesar Rp45.815.751.120,62, Dan memperhitungkan realisasi belanja Tanah terjadi pelampauan anggaran sebesar Rp45.660.954.187,08 dan biaya tak terduga (BTT) juga dianggarkan sebesar Rp359.043.361.69.

Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi Golkar, Daud Simanjuntak menambahkan, dalam temuan BPK Maret 2019 disebutkan bahwa ada pengeluaran tidak berdasarkan hukum yang sah. “Hasil LHP Rp46 miliar, ada 66 perundangan yang dilanggar,” ujar Daud menegaskan. Hal tersebut menjadi landasan Fraksi Golkar menolak LKPJ Walikota Pematangsiantar 2018.

“Pada proses pengesahan, pandangan akhir Golkar tidak setuju dengan pengesahan tersebut. Namun Maruli Hutapea yang saat itu memimpin persidangan langsung mengetok palu,” ujar Daud.

Padahal menurut Daud, ketika dalam proses musyawarah tidak tercapai, harusnya ada proses poting yang dilakukan. Namun pada saat itu, proses voting tidak dilakukan.

Reporter: Tim

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut