Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Koperasi Sudah Bisa Ikut Jadi Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

journalist-avatar-top
By
Tuesday, June 22, 2021 15:46
10
koperasi_sudah_bisa_ikut_jadi_rekanan_pengadaan_barang_dan_jasa_pemerintah

koperasi sudah bisa ikut jadi rekanan pengadaan barang dan jasa pemerintah

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kini, badan usaha yang berbentuk koperasi sudah bisa ikut menjadi rekanan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah.

Perubahan itu terjadi pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah.

Seperti disampaikan Kepala Bagian PBJ Pemko Pematangsiantar Fidelis Sembiring, ketika dikonfirmasi mengenai poin-poin kebijakan yang berubah dari Perpres 16 Tahun 2018 ke Perpres 12 Tahun 2021, Selasa (22/6/21).

“Perpres yang lama tidak dicabut, tapi ada beberapa yang dirubah. Adapun poin-poin yang berubah antara lain terkait besaran untuk usaha kecil Rp2,5 miliar ke bawah. Sebelumnya, Rp2,5 miliar itu untuk usaha menengah. Sekarang usaha menengah itu dari Rp2,5 miliar ke Rp15 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga:Proyek Drainase Dinas Perkim Deli Serdang Asal Letak dan Amburadul

Kemudian, lanjut Fidelis, ada juga perubahan terkait kewenangan di Perpres 16, dimana pelaku pengadaan itu termasuk Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Di Perpres 12, PjPHP dan PPHP sudah dihapuskan. “Jadi untuk memeriksa hasil pekerjaan itu menjadi bagian tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dulu, misalnya, proyek pengaspalan, kalau kontraknya di bawah Rp200 juta ada PjPHP satu orang. Kalau di atas Rp200 juta, ada PPHP. Sekarang, setelah selesai proyek itu, yang memeriksa PPK,” ungkapnya.

Dan di Perpres 12 Tahun 2021, kata Fidelis, akan dilibatkan koperasi. “Di Perpres sebelumnya koperasi belum bisa terlibat dalam PBJ pemerintah. Sekarang ini, koperasi sudah bisa jadi penyedia (rekanan/pemborong) untuk usaha kecil, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga:Proyek Tembok Penahan di Komplek Perkantoran OPD Simalungun Jebol

Masih kata Fidelis, selain bisa ikut lelang PBJ pemerintah, koperasi juga bisa ikut Penunjukan Langsung (PL) yang nilai kontraknya di bawah Rp200 juta. Kemudian, juga untuk yang belanja langsung, koperasi sudah bisa ikut.

“Yang mendasari adanya perubahan itu semua, adalah Undang-Undang Omnibus Law,” tukasnya.

Untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah itu, kata Fidelis, pihaknya menghadirkan pengurus Ikatan Ahli Pengadaan Barang Dan Jasa Indonesia (IAPI) Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber.(ferry/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES