Kembali Tak Usulkan UMK, Siantar Ikut UMP Sumut 2024
kembali tak usulkan umk siantar ikut ump sumut 2024
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kota Pematang Siantar kembali tak mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024. Pada tahun 2023 kota Sampangambei Manoktok Hitei ini juga tidak mengusulkan. Artinya, Kota Pematang Siantar secara otomatis mengikuti upah minimum provinsi.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Robert Sitanggang menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 33 menyebutkan, apabila UMK kabupaten/kota lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) maka daerah tersebut tidak dapat mengusulkan UMK untuk ditetapkan oleh gubernur.
“Diketahui terdapat 9 kabupaten/kota tidak dapat mengusulkan UMK tahun 2024, termasuk Kota Siantar” kata Robert, Selasa (28/11/23).
Kondisinya UMK Siantar, kata Robert berada di angka Rp2.633.000, tetapi setelah keluar UMP senilai Rp2.809.915, upah Kota Siantar itu lebih rendah dari UMP tahun 2024.
Baca juga: UMK Siantar Tahun 2022 Sebesar Rp2.523.361
“Berdasarkan PP itu Kota Siantar untuk tahun 2024, kota Siantar ikut UMP sebesar Rp2,8 juta karena nilai kita itu di bawah UMP, kita tidak bisa menetapkan,” jelasnya.
UMP untuk Tahun 2024 diketahui memiliki kenaikan dari sebelumnya. Untuk tahun 2023, UMP Sumut berada di nilai Rp2.710.493 kemudian naik 3,67 persen menjadi Rp2.809.915.
“Ada kenaikan sekitar delapan puluh sekian ribu rupiah atau 3,67 persen,” sambungnya.
Kota Pematang Siantar saat ini masih menunggu surat edaran Gubernur Sumatera Utara terkait penetapan upah tersebut. Kemudian Pemko akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha dan masyarakat.
“Mungkin awal bulan depan (Desember),” tambahnya. (Gideon/hm20)