Pengelolaan Pusat Data di Diskominfo Siantar Dilapor ke Jaksa
pengelolaan pusat data di diskominfo siantar dilapor ke jaksa
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kegiatan Pengelolaan Pusat Data Pemerintahan Daerah di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2021 dilaporkan ke Kejaksaan, Rabu (12/7/23).
Laporan dugaan mark up yang menggunakan anggaran sebesar Rp 1.812.422.000 itu diterima langsung Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Rendra Yoki Pardede.
“Adapun dasar kami membuat laporan ini karena adanya dugaan indikasi pekerjaan mark up pada pengelolaan pusat data pemerintahan daerah oleh Dinas Kominfo Kota Pematang Siantar senilai Rp 1.812.422.000 Tahun Anggaran 2021 selama 12 bulan,” tutur Ketua GMKI PSS Armada Simorangkir.
Masih kata Armada, ada beberapa kejanggalan yang mereka temukan selama melakukan investigasi.
Baca juga: Naiknya Dana Desa Rp2 Miliar Rentan Dikorupsi untuk Berpolitik
“Dari hasil investigasi, kami menemukan beberapa kejanggalan. Misalnya, kami menemukan adanya dugaan manipulasi data pembayaran Telkom Indihome di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” jelas Armada sesaat sebelum menyampaikan laporan ke Jaksa.
Kedua, bebernya, kami ketahui adanya dugaan dinas meminta kewajiban sebesar 50 persen dari beberapa SKPD. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kejari Kota Pematang Siantar, seki (Cq) Kasi Intel untuk menegakkan keadilan.
Pihaknya pun berharap Kejari Pematang Siantar segera melakukan tindakan berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kominfo, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pihak Rekanan Penyedia Jasa, serta dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait kegiatan Pekerjaan Pengelolaan Pusat Data Pemerintahan Daerah TA 2021 Kota Pematang Siantar.
Baca juga: Kejatisu Periksa Saksi Pelapor Dugaan Korupsi Dana Covid-19 RSUD Sidikalang
“Kami berharap kiranya laporan kami ini segera ditanggapi dan dilakukan pemeriksaan sesuai amanah hukum yang berlaku agar supremasi hukum dapat ditegakkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Daerah Sumatera Utara,” harapnya.
Dipastikan Armada, jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya segera melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Pematang Siantar.
Setelah menerima berkas laporan itu, Kasi Intel Rendra Pardede mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dugaan mark up dalam kegiatan Pengelolaan Pusat Data Pemerintahan Daerah di Dinas Kominfo pada TA 2021 yang dilaporkan tersebut. (Ferry/hm20)