Saturday, January 25, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Gelar Sarjana Dipalsukan, Mahasiswi Nonaktif USU Jadi Sorotan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 13, 2024 22:22
54
gelar_sarjana_dipalsukan_mahasiswi_nonaktif_usu_jadi_sorotan

gelar sarjana dipalsukan mahasiswi nonaktif usu jadi sorotan

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang wanita berinisial NPH, yang diketahui merupakan mahasiswi nonaktif Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), diduga memalsukan gelar Sarjana Hukum (S.H.) untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadapnya. Kasus ini mencuat setelah pihak fakultas memberikan klarifikasi terkait status akademiknya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, NPH, 24 tahun, terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum USU pada 2018. Namun, catatan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan statusnya sebagai mahasiswa nonaktif, menandakan bahwa ia belum menyelesaikan studinya. Selain itu, meskipun terdaftar di direktori internal USU, statusnya masih dalam kategori aktif dan belum dinyatakan lulus.

Menurut keterangan dari kenalan NPH, yang menggunakan nama samaran Irma, wanita tersebut sering berpindah tempat tinggal di sekitar Pematangsiantar. Irma juga menyebut bahwa NPH belum menyelesaikan tugas akhir dan sempat mengulang beberapa mata kuliah sebelum akhirnya berhenti.

Baca juga: Selain Dipulangkan, Kepsek SMA di Siantar Akui Guru Minta Barang ke Siswa

Kata Irma, pemalsuan gelar mulai muncul sejak 2022, di mana NPH mulai menggunakan gelar S.H dalam berbagai kegiatan profesional untuk meningkatkan kredibilitasnya. Ia tercatat pernah bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta menjadi narasumber di sejumlah acara.

Menurut Irma, NPH menggunakan gelar tersebut untuk mendapatkan kepercayaan lebih dari orang lain. Gelar akademik dianggap mampu meningkatkan citra profesional seseorang di mata publik, sehingga hal ini diduga dimanfaatkan oleh NPH untuk tujuan pribadinya.

Seorang mahasiswi bernama Olin, yang juga mengenal NPH, menyayangkan tindakan tersebut dan meminta respons tegas dari pihak berwenang. “USU sudah memberikan klarifikasi, tapi kok dinas terkait diam saja? Dia sempat jadi speaker di acara yang diselenggarakan Dinas Pariwisata Pematangsiantar. Setelah USU angkat bicara, flyer acara di akun Instagramnya hilang,” kata Olin, saat ditemui Mistar.id, Rabu (13/11/24) di kantin universitas di Pematangsiantar.

Baca juga: Miliki Sabu, Warga Siantar Ditangkap Polres Samosir

Menurut Olin, sikap tegas diperlukan agar kasus seperti ini tidak terulang. “Masa yang modelan seperti itu dibuat jadi speaker, lengkap pula sama gelar S.H ? Harusnya dinas lebih teliti lagi,” ujarnya.

“Harapannya, dinas itu ngambil sikap tegas,” timpalnya lagi.

Sementara itu, disanur dari media kampus terkait, pihak Fakultas Hukum USU melalui Wakil Dekan I dan Sekretaris Program Studi telah mengonfirmasi bahwa NPH, yang bernama lengkap Nurhazlina Pratiwi Hasibuan, belum memenuhi syarat kelulusan dan tidak berhak menyandang gelar S.H.

Nurhazlina sendiri telah mengakui kesalahannya dan secara resmi meminta maaf kepada pihak fakultas. Namun, fakultas mempertanyakan penggunaan atribut wisuda USU dalam unggahan pribadinya, yang hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah lulus resmi.

Kepala Program Studi S1 Hukum, Dr. Yefrizawati, menegaskan bahwa tindakan mengklaim gelar yang belum diperoleh melanggar kode etik akademik.

“Jika seseorang mengaku sesuatu yang berbeda dari kenyataan, terutama di ranah publik, ini dapat dianggap sebagai bentuk penipuan, meski mungkin tidak ada kerugian langsung bagi instansi, tindakan ini tetap melanggar etika akademik,” jelasnya.

Yefrizawati juga menyebut bahwa Nurhazlina masih memiliki beberapa mata kuliah yang belum diselesaikan, sehingga tidak mungkin baginya untuk lulus tepat waktu. (indra/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji