Saturday, May 10, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api Tanpa Plang? Ini Penjelasan KAI

journalist-avatar-top
Selasa, 8 April 2025 17.43
bagaimana_aturan_perlintasan_kereta_api_tanpa_plang_ini_penjelasan_kai

Ilustrasi perlintasan kereta api tanpa plang.(f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Saat ini masih banyak ditemukan perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, baik perlintasan resmi terjaga maupun perlintasan tidak resmi. Perlintasan sebidang tidak jarang menimbulkan kecelakaan antara kendaraan pribadi dengan kereta api.

Secara keseluruhan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) mencatat telah terjadi 46 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang tahun 2024.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M As'ad Habibuddin, menjelaskan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Untuk itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya," ujarnya, Selasa (8/4/2025).

As'ad mengatakan, pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten, kota dan desa.

"Adapun PT KAI berkewajiban untuk menutup perlintasan liar yang lebarnya kurang dari dua meter," ucapnya.

Menurut As'ad, selama ini banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang dan rambunya di setiap pelintasan sebidang.

Ia menambahkan, PT KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.

As'ad meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. "Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, lihat kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pesannya.

Seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi diimbau lebih peduli dan lebih perhatian terhadap keselamatan di pelintasan sebidang.

"Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, demi keamanan bersama," tuturnya. (abdi/hm24)

REPORTER: