Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Jelang Lebaran, Disnaker Siantar Ingatkan Perusahaan Soal Kewajiban THR

Mistar.idSenin, 16 Maret 2026 13.32
AN
HH
jelang_lebaran_disnaker_siantar_ingatkan_perusahaan_soal_kewajiban_thr

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Samosir. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/500.15/1344/III-2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Samosir, menyampaikan dalam surat edaran tersebut ditegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi untuk perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan ekonomi pekerja dan keluarganya saat merayakan hari raya.

"Perusahaan sudah kita imbau agar membayar THR buruh atau pekerjanya. Imbauan kita sampaikan bersamaan dengan keluarnya surat edaran wali kota," ujar Robert, Senin (16/3/2026).

Robert menambahkan, kebijakan ini juga merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pemerintah juga menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih awal guna memberikan kepastian bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Adapun besaran THR ditetapkan berdasarkan masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Ketentuan khusus juga berlaku bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil. Untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja. Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil, THR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir.

Dalam surat edaran juga ditegaskan apabila perusahaan memiliki ketentuan internal melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.

Selain itu, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dilakukan dengan sistem cicilan.

"Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik, kita juga sudah membuka Posko Pengaduan THR," ujar Robert.

Posko tersebut dibuka untuk menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang tidak menerima hak THR sesuai ketentuan. Disnaker berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga hak pekerja dapat terpenuhi. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN