14.5 C
New York
Monday, September 9, 2024

TNI-Polri dan ASN Tak Boleh Berpolitik Praktis di Pilkada Toba 2024

Toba, MISTAR.ID

Bawaslu Toba mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap netral demi terwujudnya Pilkada yang baik dan berlangsung sukses. Hal itu tertuang dalam rapat koordinasi (rakor) yang dilakukan stakeholder terkait netralitas ASN, TNI dan Polri pada pemilihan serentak tahun 2024, Senin (9/9/24).

Rakor digelar demi menjaga integritas agar memenuhi peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, supaya kepala desa (kades), ASN, TNI dan Polri bersikap netral di Pilkada Toba.

Pabung Kodim 0210/ TU, Mayor Arh AS Butarbutar mengingatkan kepada anggot TNI untuk tidak mendukung salah satu pasangan calon (paslon). “TNI tidak boleh memilih dan mengarahkan siapa pun, baik keluarga untuk mendukung salah satu paslon di Pilkada nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Toba, Japarlin Napitupulu menyebut, pelaksanaan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas yang bertujuan menjamin terjaganya netralitas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sehingga akan memudahkan para ASN untuk memahami apa saja yang tidak boleh dilakukan yang nantinya bisa berpotensi melanggar kode etik atau disiplin pegawai khususnya di Kabupaten Toba,” sebutnya.

Baca Juga : Efendi-Murphy Optimis Menang Pilkada Toba 2024 dengan Dukungan Nasdem

Japarlin melanjutkan, bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. ASN apabila melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.

Dia kemudian melanjutkan beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam Pemilu, salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. “Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu,” tandasnya.

Untuk diketahui, Udang-undang yang mengatur netralitas ASN, TNI dan Polri adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (nimrot/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles