28.9 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Tercatat di DCT, Pejabat Dewas di RSU FL Tobing Sibolga Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

Surat pengunduran diri harus diserahkan kepada KPU RI, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a. Yaitu melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Kemudian, pada pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menegaskan batas waktu penyerahan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca juga : Soal Tenaga Ahli DPRD Masuk DCT, Ini Penjelasan Bawaslu Siantar

Pada pasal 14 ayat (3) tersebut berbunyi, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Dan, ayat (4), dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

Related Articles

Latest Articles