18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Tercatat di DCT, Pejabat Dewas di RSU FL Tobing Sibolga Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

Sibolga, MISTAR.ID

Salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kota Sibolga pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 disinyalir belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pejabat Dewan Pengawas (Dewas) di Rumah Sakit Umum (RSU) FL Tobing Sibolga.

Informasi diperoleh, Pejabat Dewas di RSU FL Tobing Sibolga ini tercatat masuk dalam daftar calon tetap (DCT) berinisial JP nomor urut 2 dari salah satu partai berwarna hijau.

Berdasarkan pasal 240 ayat (1) huruf k undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Baca juga : Staf Ahli DPRD Pematang Siantar Masuk di DCT, KPU Sumut: Langsung Coret

Selanjutnya, pada pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, juga dijelaskan mengenai persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf b.

Kedua aturan di atas telah menyebutkan dengan jelas bahwa setiap pejabat yang maju sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Related Articles

Latest Articles