24.3 C
New York
Friday, July 5, 2024

Staf Ahli DPRD Pematang Siantar Masuk di DCT, KPU Sumut: Langsung Coret

Dalam hal penghapusan nama-nama tersebut dari daftar calon tetap, Fredianus menjelaskan proses tersebut akan dapat dihapus secara langsung oleh KPU Pematang Siantar.

“Iya, langsung dicoret,” tegasnya.

Sementara terkait otoritas penghapusan nama-nama tersebut, Fredianus menyatakan bahwa hal ini menjadi wewenang KPU Pematang Siantar.

Baca juga : Suara Disabilitas Terabaikan, KPU Sumut Didesak Lakukan Perubahan Cepat

“KPU Sumut bertanggung jawab pada caleg provinsi. Sedangkan penanganan caleg di Kota Pematang Siantar menjadi tanggung jawab KPU di sana,” jelasnya.

Fredianus juga menegaskan penghapusan nama staf ahli dari DCT Pematang Siantar tidak memerlukan surat rekomendasi dari Bawaslu.

“Tidak diperlukan surat rekomendasi dari Bawaslu karena aturan yang berlaku telah jelas,” pungkasnya. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles