26.4 C
New York
Saturday, July 6, 2024

Soal Tenaga Ahli DPRD Masuk DCT, Ini Penjelasan Bawaslu Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar akan mempelajari dugaan pelanggaran yang terjadi terhadap tenaga ahli DPRD yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua Bawaslu Siantar, Nanang Wahyudi, mengatakan, pihaknya Bawaslu akan segera mempertanyakan kepada KPU ihwal para calon legislatif (caleg) yang saat ini masih bertugas sebagai tenaga ahli di DPRD Siantar.

Baca Juga: Soal Tenaga Ahli DPRD Siantar di DCT, KPU Akan Koordinasi dengan Bawaslu

Menurut Nanang, sebelum memasuki tahapan Daftar Calon Sementara (DCS), pihaknya telah mengimbau KPU untuk benar-benar mencermati berkas Bacaleg yang masuk.

“Secara global sudah kami sampaikan surat imbauan. Termaksud di dalamnya yang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Nanang ketika dihubungi, Kamis (7/12/23).

Bersamaan dengan itu, Bawaslu juga tengah mencari data dan informasi terkait hal tersebut.

“Makanya masih kami pelajari juga tentang itu. Tembusan ke KPU masih pengen kami lihat juga. Apakah TA itu sudah memberikan surat pengunduran dirinya tau belum,” ucapnya.

Baca Juga: Ganjar Tegaskan Komitmen Bangun IKN Jika Terpilih Jadi Presiden

Sejumlah tenaga ahli di DPRD Siantar diketahui maju pada Pemilu 2024. Dari data yang diterima Mistar.id, para tenaga ahli itu yakni Mangasi Purba, Gundian dan Fransisco Sibarani.

Mangasi, tenaga ahli pimpinan dan maju dari Dapil III Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Gundian tenaga ahli Fraksi Demokrat maju dari Dapil II dan Fransisco tenaga ahli Fraksi Hanura maju dari Dapil I. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles