18.9 C
New York
Tuesday, August 27, 2024

Soal Pendaftaran Balon Kepala Daerah, Bawaslu Ingatkan KPU Jalankan Putusan MK

Kerawanan terkait persyaratan calon

1. Tidak terpenuhinya persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU

2. Calon yang diusulkan tidak memenuhi syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada saat pendaftaran calon.

3. Calon yang diusulkan merupakan kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain, tetapi tidak mengundurkan diri.

4. Calon yang diusulkan merupakan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota mencalonkan diri sebagai calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Wali Kota

5. Calon yang diusulkan merupakan penjabat yang belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentiannya.

6. Calon yang diusulkan merupakan anggota TNI, Polri, ASN, Kepala Desa tetapi belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentian.

Baca juga : Soal Putusan MK, Ketua PDIP Simalungun: Masih Dinamis, Arah Dukungan Bisa Berubah

Kerawanan terkait dokumen persyaratan calon

1. Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana diatur Peraturan KPU

2. Ijazah yang disampaikan sebagai dokumen persyaratan calon diduga tidak
benar/tidak sah.

Kerawanan terkait pendaftaran calon

1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan pasangan calon tidak melalui media massa dan/atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota

2. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan Paslon tidak memuat Keputusan KPU mengenai persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, penetapan paslon perseorangan dan sebaran, serta waktu dan tempat pendaftaran

3. Pendaftaran Paslon melewati batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir yang ditetapkan KPU

4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam Peraturan KPU

5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mendirikan helpdesk di Kantor KPU masing-masing guna memberikan informasi kepada calon di setiap tingkatan terkait proses tahapan pencalonan

6. Pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak sesuai dengan jadwal dan tempat yang tercantum dalam surat pengantar pemeriksaan kesehatan

7. Calon tidak lolos pemeriksaan kesehatan sehingga berdampak pada proses pencalonan pasangan calon. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles